SULTENG RAYA – Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sulawesi Tengah, Lubis Latif, menyebut, selama 2023, yakni periode Januari-Juli 2023, pihaknya telah berhasil membayarkan total klaim Rp166 miliar.
“Iya jadi kita sampai dengan saat ini sudah membayarkan klaim sekitar Rp33,2 miliar. Dimana dari jumlah ini yang paling banyak kami bayarkan itu adalah JHT yaitu senilai Rp27,8 miliar, kemudian Jaminan Kematian sebesar Rp4,2 miliar dan Jaminan Kecelakaan Kerja sekitar Rp1,1 miliar. Itu untuk Cabang Palu saja, kalau ditotal untuk seluruh Sulawesi Tengah sudah mencapai Rp166 miliar lebih,” kata Kakacab Lubis Latif usai menyerahkan secara simbolis santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris anggota Korpri Sulteng bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulteng, Selasa (18/7/2023).
Penyerahan secara simbolis tersebut diserahkan oleh Kakcab BPJamsostek Sulteng, Lubis Latif kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulteng, dr Komang Adi Sujendra, kemudian diserahkan kepada ahli waris anggota Korpri Sulteng bernama Andi Guma Lembah.
Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya secara intensif melakukan pendekatan dengan semua pihak, guna menjamin seluruh pekerja di Sulawesi Tengah memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, pihaknya juga terus berupaya memastikan proses pembayaran klaim dilakukan dengan mudah dan cepat. Penyerahan yang cepat tersebut merupakan bentuk komitmen BPJamsostek memberikan pelayanan maksimal.
Ia berharap, pelayanan yang maksimal tersebut dapat semakin meningkatkan antusias masyarakat, khususnya para pekerja untuk memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Alhamdulliah, hari ini (Selasa, 18 Juli 2023, red) kami kembali bayarkan klaim santunan kematian bagi ahli waris peserta yang merupakan ASN dan didaftarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Korpri. Rencananya, pak Kadis Kesehatan akan mendaftarkan seluruh Pegawai Non ASN untuk jadi peserta. Tentu ini berita baik dan harapannya semua instansi pemerintahan bisa memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui BPJamsostek,” kata Kakacab Lubis Latif.
Ia menekankan, keberadaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan keluarga.
“Melalui kepesertaan BPJamsostek, pekerja dapat bekerja keras bebas cemas karena memiliki jaminan saat mengalami musibah kecelakaan kerja akan dilindungi BPJamsostek, mulai dari perawatan kesehatan dan bahkan santunan kematian yang dapat dimanfaatkan keluarga peserta sebagai penopang ekonomi saat kepala keluarga meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara itu, Kadinkes Sulteng, dr Komang Adi Sujendra, mengatakan, pemberian santunan kematian kepada ahli waris tersebut, merupakan bentuk kehadiran pemerintah bagi ASN lingkup Sulteng melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui santunan kematian diberikan.
“Pertama-tama, saya menyampaikan turut berdukacita buat keluarga almarhum bapak Andi Guma Lembah yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Serta berharap melalui santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi keluarga almarhum dapat meringankan beban dan duka yang dirasakan. Jujur ini merupakan perhatian yang luar biasa dan sangat membantu kami dalam memberikan perhatian kepada seluruh ASN kita, jadi ke depan kita juga akan ikut daftarkan pegawai yang Non ASN agar mereka juga dapat merasakan manfaat dari BPJamsostek,” jelasnya.HGA