SULTENG RAYA- Dari bulan Januari sampai Juli 2023, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah berhasil menangkap tiga (3) pengedar narkotika jenis sabu di tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah.
Ketiga pelaku tersebut berinisial EF (26) tahun, warga Kelurahan Kayumalue Kota Palu sementara berinisial AD(35) berasal dari Desa Malonas Kecamatan Dampelas dan SE(47) berasal dari Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli.
Kepala BNN Kabupaten Donggala AKBP Abire mengungkapkan kronologis penangkapan ketiga pengedar Sabu tersebut, bermula dari laporan informasi dari masyarakat ke BNN bahwa ada beberapa desa yang marak melakukan pengedaran penyalah gunaan narkotika jenis sabu. “Setelah menerima informasi, anggota langsung bergerak ke TKP dan di bantu polsek setempat terus melakukan pengintaian, dan akhirnya mengadakan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” ungkap Abire pada saat melakukan jumpa pers di ruang rapat kantor BNN Donggala, Senin (17/7/2023).
Setelah di lakukan penggeledahan di tempat masin-masing di temukan barang bukti, untuk tersangka EF beberapa barang bukti berupa kristal bening yang berisi sabu, sebuah alat hisap, Uang Rp1juta rupiah uang tunai, 1 buah timbangan dan handphone, dan kemudian yang tersangka berinisial AD di temukan petugas berupa sabu 70 paket bening 39.43 gram, sementara berinisial SE juga di temukan paket jenis sabu seberat 51.85 gram.
Menurut Abire, mereka ini masih baru melakukan hal seperti itu, ketiganya masih ditahan di BNN Donggala sambil menunggu P21. Pasal yang di kenakan yaitu pasal 112 – 114 undang-undang narkotika No 35 tahun 2009, ancaman hukuman paling cepat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun denda Rp1 milyar atau Rp10 milyar.*ENG