SULTENG RAYA – Kepala Balai Bahasa Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. Asrif, M. Hum menyebutkan, terdapat sejumlah perusahaan di Sulawesi Tengah yang beroperasi dan menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) telah menyalahi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Aturan dimaksud yang tidak dilaksanakan adalah memfasilitasi para pekerja asing itu untuk belajar bahasa Indonesia. Seharusnya kata Asrif, seluruh TKA yang sejatinya terlebih dahulu belajar bahasa Indonesia  baru masuk, namun karena sudah terlanjur masuk maka perusahaan yang menggunakan tenaganya harus memfasilitasi untuk belajar bahasa Indonesia, namun proses ini tidak berjalan di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Ini jelas-jelas menyalahi perintah Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, juga Permenaker  Nomor 8 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA),” jelas Asrif, Kamis (13/7/2023).

Di Sulawesi Tengah katanya, terdapat 10 ribu TKA, jika itu tidak dikelolah dengan baik justru bisa menjadi bencana sosial yang baru, pembelajaran bahasa Indonesia bagi pekerja asing bertujuan untuk mendekatkan sesama pekerja,  yakni antara pekerja asing dengan pekerja lokal agar terjadi transfer teknologi dengan mudah.

“Bagaimana mereka bisa saling berkomunikasi dengan baik, jika satu sama lain bahasanya tidak saling dimengerti, pekerja lokal tidak memahami bahasa asing, begitu juga sebaliknya pekerja asing tidak memahami bahasa lokal, ini justru bisa mengakibatkan konflik,” ujar Asrif.

Kata Asrif, sebenarnya masalahnya bukan di TKAnya, melainkan perusahaan pengguna TKA  yang tidak memfasilitasi para TKA itu belajar bahasa Indonesia. Ia yakin para TKA itu pasti mau, karena mereka bisa belajar bahasa negara dimana mereka bekerja, dan setelah pulang memiliki kebanggaan karena bisa berbahasa di luar dari bahasa lokal mereka.

Di Kota Palu sebut Asrif, terdapat tiga tempat yang bisa mereka gunakan untuk belajar bahasa Indonesia yakni Untad, Unismuh Palu dan Unisa Palu. “Mereka bisa belajar bahasa Indonesia sekaligus bisa memahami budaya Indonesia, sehingga satu kali belajar dua hal yang bisa mereka kuasai yakni bahasa Indonesia dan memahami budaya Indonesia, dalam hal budaya mereka bisa mempelajari kebiasaan masyarakat Indonesia maupun kulinernya,” sebut Asrif.

Sebenarnya kata Asrif, di awal tahun 2023 Balai Bahasa Sulawesi Tengah berusaha masuk di salah satu perusahaan pengguna TKA yakni PT IMIP, namun tidak berhasil. Sehingga, saat ini Balai Bahasa Sulawesi Tengah telah berupaya untuk bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencoba kembali masuk ke perusahaan itu, karena hanya instansi ini yang memiliki akses penuh ke dalam perusahaan tersebut.

Balai Bahasa masuk ke perusahaan itu bertujuan untuk melihat apakah perintah untuk memfasilitasi pendidikan Bahasa Indonesia ke TKA sudah berjalan dengan baik, dan bagaimana pemartabatan bahasa Indonesia melalui papan nama jalan, gedung dan fasilitas lainnya.

Karena menurut informasi katanya, semua papan nama jalan di perusahaan itu  menggunakan bahasa asing, sementara menurut UU, perusahaan asingpun  jika berdiri di wilayah Indonesia, maka semua informasinya harus menggunakan bahasa Indonesia.

“Jika semua itu tidak berjalan dengan baik, sebenarnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa mengeluarkan rekomendasi untuk menutup sementara perusahaan itu, hingga mereka melaksanakan perintah UU dan perintah Peraturan Menteri,” sebut Asrif.

Untuk itulah kata Asrif, kenapa Balai Bahasa Sulawesi Tengah menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk masuk melihat kondisi perusahaan tersebut. ENG