SULTENG RAYA – Advokat Moh. Andri Korompot, S.H bersama Nur Akbar Dg. Mamase, S.H.,M.H yang tergabung dalam Kantor Hukum Moh Andri Korompot, S.H & Associates, berhasil memenangkan perkara ruas jalan penghubung Desa Buleleng dan Desa Laronai di Kabupaten Morowali melalui sidang putusan di Pengadilan Negeri Poso pada Kamis (15/6/2023).
Diketahui, majelis hakim yang menangani gugatan KSU Jaya Usaha Bersama sebagaimana register Perkara Nomor: 46/Pdt.G/2022/PN.Pso, menghukum 7 perusahaan tambang yang berada di wilayah Desa Buleleng–Desa Laronai, Kabupaten Morowali dengan membayar ganti kerugian sejumlah ± Rp2,3 Miliar.
Kuasa Hukum KSU Jaya Usaha Bersama, Nur Akbar Dg. Mamase, S.H.,M.H melalui rilisnya kepada Sulteng Raya, Ahad (18/6/2023) malam membenarkan, bahwasanya sengketa ruas jalan tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Poso sebagaimana register Perkara Nomor: 46/Pdt.G/2022/PN.Pso, dalam sidang terbuka yang dilakukan secara elektronik (e-Court) pada tanggal 15 Juni 2023.
“Bahwa adapun inti-inti pokok amar dalam putusan perkara tersebut, yakni menyatakan perbuatan Tergugat 1 Pemda Morowali dan Tergugat II Pemerintah Provinsi yang mengalih statuskan jalan yang dirintis oleh Penggugat sebagai suatu perbuatan melawan hukum, menyatakan perbuatan para Tergugat III s/d IX yakni PT. Transon Group, PT. Mahligai Arta Sejahtera, PT. Teknik Alum Service, PT. Pintu Air Mineral Lindo, PT. Bima Cakra Perkasa, PT. Prima Nusa Sentosa dan PT. Bumi Morowali Utama, yang menggunakan jalan penghubung yang dirintis atau dibuat oleh Penggugat tanpa seijin Penggugat adalah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, dan serta menghukum Tergugat III s/d IX secara bersama-sama untuk tanggung renteng membayar sejumlah Rp2.380.000.000, (dua miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah),” tulisnya dalam rilis.
Moh. Andri Korompot, S.H yang juga selaku kuasa hukum menambahkan, bahwasanya sengketa jalan penguhung tersebut terjadi karena adanya pengalihan status secara sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Morowali pada tahun 2015 yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi. “Bahwa faktanya jalan tersebut dahulu dirintis oleh klien kami (Koperasi) yakni pada tahun 1999/2000 dimana pada waktu tersebut klien kami membuat jalan penghubung kedua desa tersebut secara khusus untuk aktifitas loging dan pemuatan kayu Koperasi, dan secara umum jalan tersebut diperuntukan untuk masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Namun, berjalannya waktu jalan tersebut dialih statuskan secara sepihak oleh Pemda Morowali dan diserahkan kepada Pemprov dan atas jalan tersebut saat ini dipergunakan pula untuk kepentingan komersil perusahaan-perusahaan pertambangan nikel yang berada di wilayah tersebut,” kata Moh. Andri Korompot, S.H yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah itu.
“Harapan kami, dengan adanya Putusan tersebut, kiranya jika jalan tersebut akan dialih statuskan oleh Pemda maupun Pemprov sekiranya dapat pula memperhatikan hak-hak keperdataan klien kami, serta memperhatikan pula kondisi jalan tersebut yang rusak dan kiranya atas jalan tersebut dikembalikan peruntukannya hanya untuk kepentingan masyarakat secara umum, karena rintisan awal pembuatan jalan tersebut dirintis oleh klien kami peruntukannya untuk kepentingan masyarakat secara umum,” ucap Moh. Andri Korompot, S.H didampingi Nur Akbar Dg. Mamase, S.H.,M.H yang kesehariannya berkantor di kota Palu. */YAT