SULTENG RAYA – Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh menyampaikan sejumlah masukan terkait data pemilih saat digelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Poso, di Kantor KPU dua pekan lalu.
Kehadiran Ketua Malik Saleh dan Anggota Bawaslu Helmi Mongi di Rapat Pleno Terbuka untuk melakukan pengawasan rekapitulasi dan penetapan DPSHP.
Menurut Malik Saleh, ditemukan adanya pemilih yang ber-ktp El dan bertempat tinggal di Kabupaten Poso tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Adanya pemilih yang ber-ktp El dan bertempat tinggal di Kabupaten Poso tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan sistem informasi administrasi kependudukan (Siak), agar KPU Kabupaten Poso melakukan klaim untuk dimasukkan dalam daftar pemilih Kabupaten Poso pada proses pemuktahiran berikutnya,” sebut Ketua Bawaslu Poso Abd Malik Saleh, saat ditemui media ini, di ruang kerjanya, Kamis (18/5/2023).
Selain itu, dalam Rapat Pleno Terbuka, pihaknya meminta agar KPU Kabupaten Poso melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Poso, terkait potensi Pemilih non KTP-el yang masih terdaftar dalam DPSHP.
“Saya berharap seluruh warga yang berada di Kabupaten Poso memperoleh hak pilihnya menjelang Pemilu serentak tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten, KPU Poso menetapkan sebanyak 179.630 Pemilih. Jumlah itu terdiri dari Laki – laki 90.805 pemilih dan Perempuan 88.825 pemilih. Sementara itu, juga terjadi
restrukturisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 820 TPS menjadi 810 TPS. SYM