SULTENG RAYA – Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pendeta (Pdt) Rinaldi Damanik mengakui pernah dipidana dalam kasus kepemilikan senjata api dalam kerusuhan Poso tahun 2003.
Kala itu, Pdt Rinaldi Damanik yang juga tokoh Deklarasi Malino untuk Perdamaian Poso divonis pidana penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Palu.
Pdt Rinaldi Damanik yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Umum Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana, turut serta tanpa hak menguasai membawa senjata api dan amunisi.
Dalam putusan PN Palu saat itu, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Pdt Rinaldi Damanik dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dalam putusan itu, PN memerintahkan agar terdakwa ditahan dengan barang bukti berupa 7 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 4 pucuk rakitan laras pendek, 144 butir amunisin dan 1 botol minyak senjata.
Sedangkan mobil kijang DN 790 E yang digunakan Pdt Rinaldi Damanik dikembalikan kepada Majelis Sinode GKST Sulawesi Tengah serta menambahkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palu pada Kamis 12 Juni 2003 lalu masing-masing I Nyoman Somanada selaku hakim ketua, Tahsin SH dan Ferdinandus SH masing-masing selaku hakim anggota.
Pdt Rinaldi Damanik menjadi klien pemasyarakatan balai pemasyarakatan kls II Palu setelah menjalani 2/3 dari hukum 3 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Palu no 37/PID.B/2023 PN.PL.
Pdt Rinaldi Damanik ditahan penyidik sejak tanggal 11 September 2002 dan perhitungan 2/3 jatuh pada tanggal 21 September 2004, sehingga mendapatkan pembebasan bersayarat (PB) 9 November 2004, dan telah mengakhiri masa bimbingan selama satu tahun dan berakhir pada tanggal 11 November 2005 (bebas murni).
Saat menjani pembebasan bersyarat, Pdt Rinaldi Damanik terpilih sebagai Ketua Umum GKST karena dedikasinya melayani umat Kristen di Sulawesi Tengah. Saat ini, Pdt Rinaldi Damanik sedang mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota DPD RI pada Pemilu tahun 2024 dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah. SYM