SULTENG RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah, memfasilitasi 20 permohonan merek dagang dan jasa dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Palu, Jumat (28/4/2023).

Operator Kekayaan Intelektual (KI) Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulteng, Rini, mengatakan dalam proses fasilitasi, pihaknya secara langsung mendampingi penanggung jawab maupun pengelola unit usaha masyarakat dari Disperdagin Kota Palu.

“Kita terus menggelorakan pendaftaran merek kepada seluruh masyarakat, layanan informasi telah kami sebar pada setiap elemen masyarakat. Untuk, 20 permohonan kali ini semuanya adalah merek dagang dan jasa, semoga saja segera terealisasi dengan cepat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rini mengatakan, jika Kanwil Kemenkumham Sulteng juga terus mengajak seluruh pelaku usaha agar dapat mendaftarkan setiap merek dari usahanya dan berupaya meningkatkan koordinasi bersama dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Mendaftarkan Merek ini pastinya untuk melindungi usaha kita yah, mendaftarnya terbilang mudah cukup menyertakan KTP pemilik, surat pernyataan, nomor telepon, email, membubuhkan tanda tangan, surat keterangan dari Disperdagin atau dinas koperasi dan label merek. Serta, kami akan selalu siap sedia untuk menerima segala permohonannya,”ucapnya.

Senada, penanggung jawab maupun pengelola unit usaha masyarakat Disperdagin Kota Palu, Amsal, mengatakan sangat mengapresiasi atas kecepatan layanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng dan berharap agar dari jumlah permohonannya tersebut akan terus menerus bertambah.

“Semoga saja bisa mencakup persentase jumlah yang lebih tinggi dari saat ini, kita menyasar seluruh area di Kota Palu dan terima kasih atas kecepatan dalam pelayanannya,” katanya.ULU