RAYA- Periode Januari sampai April 2023, berhasil mengungkap 22 perkara di wilayah Hukum .

Hal ini diungkapkan Kapolres Sigi, AKP Reja A Simanjuntak dalam konferensi persnya di Halaman Mako Polres Sigi, Senin (17/4/2023).

“Dari 22 kasus ini total barang bukti 137,08 gram dan uang sejumlah Rp 4.845.000,” ungkap Kapolres Reja.

Kata Kapolres, dari 22 perkara tersebut, 4 perkara masih dalam tahap satu, 1 perkara P-21 dan 17 perkara masih dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri .

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Sigi untuk bisa sama-sama memerangi narkoba karena peredarannya di wilayah Sigi masih cukup banyak,” imbau Kapolres.

Lanjut Kapolres Reja, Sepanjang tahun 2022 lalu, pihaknya mengungkap 42 kasus. Sementara di tahun 2023 ini baru berjalan 4 bulan sudah 22 kasus dan jumlah barang bukti meningkat, sebanyak 137 gram.

“Ini yang menjadi perhatian kita bersama-sama, kami minta kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk kita sama-sama memerangi narkoba yang beredar di wilayah hukum kita,” tandas Kapolres. FRY