SULTENG RAYA – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Morowali, kembali melakukan penindakan terhadap dugaan tindak kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sabtu (25/3/2023).
Masyarakat Kabupaten Morowali, khususnya di Kecamatan Bungku Tengah selama ini cukup sulit untuk mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU, terutama jenis Pertalite dan Solar, karena adanya oknum-oknum yang melakukan penimbunan BBM, dengan modus melakukan pengisian berulang-ulang dan menyalin BBM tersebut di wadah jerigen.
Hal tersebut yang kerap membuat antrian panjang di SPBU, sehingga mengakibatkan kemacetan lalu lintas di jalur Trans Sulawesi seputaran SPBU.
Pemandangan itu memang sudah sekian lama terjadi, dan keluhan dari masyarakat seakan diabaikan oleh pihak SPBU.
Ancaman pidana kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001, yang tercantum pada poster di setiap tiang SPBU Bahomohoni, seolah hanya menjadi pajangan yang tak dipedulikan oleh oknum-oknum pelansir BBM bersubsidi, beserta petugas SPBU yang melakukan pengisian BBM.
Banyaknya keluhan itu, jajaran Polres Morowali akhirnya melakukan penindakan terhadap oknum-oknum “nakal” yang diduga melakukan tindak kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Bahomohoni.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto kepada media ini mengatakan bahwa, penindakan tersebut bukan yang pertama dilakukan oleh Polres Morowali, karena sebelumnya juga telah beberapa kali turun langsung untuk melakukan penertiban saat pengisian BBM di SPBU.
“Yang namanya BBM bersubsidi itu, disubsidi oleh pemerintah, maka Kepolisian memiliki tugas untuk mengawasi dalam hal penyalurannya, jangan sampai BBM bersubsidi ini disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” ungkap AKBP Suprianto.
Kapolres menambahkan, adanya keluhan-keluhan dari masyarakat akan banyaknya antrian hingga membuat macet di jalan poros, diakibatkan karena banyaknya kendaraan atau motor Thunder sebagai pelansir, dengan modus mengisi, kemudian dibawa keluar dan disedot, kemudian mengisi lagi bolak-balik hingga beberapa kali.
Selain antrian pengisian BBM jenis Pertalite, Kapolres Morowali juga menemukan pengisian jerigen pada BBM jenis Solar.
“Untuk pengisian jerigen, memang ada kebijakan dari pemerintah daerah karena terbatasnya SPBU yang ada di Morowali, dan itu dijadwalkan pada hari Senin dan hari Kamis, akan tetapi itupun harus menunjukkan surat rekomendasi yang digunakan oleh kebanyakan petani dan para nelayan, namun kami berindikasi BBM tersebut disalahgunakan, diduga ada yang sengaja mengisi di jerigen dan ditampung di luar, ada indikasi dijual ke perusahaan” jelas Kapolres Morowali.
Jika hal itu nantinya ternyata terbukti kata Kapolres, pihak Kepolisian akan melanjutkan proses pidananya.
Dari hasil penindakan tersebut, anggota Polres Morowali berhasil mengamankan 106 buah jerigen, yakni 26 jerigen berisi pertalite, 80 jerigen masih kosong, 4 unit Motor Thunder, dan 1 unit mobil Pick Up.
Semua barang bukti saat ini masih diamankan di halaman Polres Morowali, dan telah dipasang garis Polisi. BMG