SULTENG RAYA – Sebanyak 2.000 lebih nelayan di Kabupaten Morowali Utara (Morut) kini dilindungi BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dalam dua program dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
“Perlindungan sosial ini menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Morowali Utara tahun 2023 senilai Rp400 juta,” kata Bupati Morut, Delis J Hehi di Kolonodale, Jumat (10/3/2023).
Ia menjelaskan, perlindungan sosial kepada pekerja rentan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Morut dalam memberikan perlindungan sosial dari risiko dalam bekerja.
Pemkab Morut dalam memberikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) tidak hanya menjangkau nelayan, tetapi juga kepada para petani yang dianggarkan pada APBD Perubahan 2023 mendatang.
“Pembiayaan juga bisa bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan dana tanggung jawab sosial kemasyarakatan (CSR) perusahaan berinvestasi di daerah. Ini dilakukan untuk mengangkat harkat dan kesejahteraan nelayan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Morut, Yunber Bamba, mengemukakan, perlindungan terhadap nelayan perlu dilakukan, karena risiko mereka di laut cukup tinggi, khususnya terkait perubahan cuaca yang menimbulkan gelombang dan badai di laut.
“Keluarga nelayan di rumah akan terlindungi kesejahteraan sosialnya bila nelayan selaku kepala keluarga mengalami musibah yang mengakibatkan kematian. Anak-anaknya bisa tetap dijamin mendapatkan pendidikan sampai ke tingkat perguruan tinggi karena adanya santunan dari BPJamsostek,” tuturnya.
Ketua Kelompok Nelayan Pukat Dasar Teluk Tomori di Kolonodale, Dafton Ruka, mengaku sangat gembira dengan kepedulian pemerintah setempat terhadap kesejahteraan nelayan.
Dikemukakannya, sudah banyak kecelakaan dialami nelayan saat melaut, akan tetapi tidak ada santunan terhadap keluarga, namun hadirnya program perlindungan JKK dan JKm oleh BPJamsostek difasilitasi Pemda, tentu sangat membantu.
“Program ini sangat membantu keluarga nelayan, bila kepala keluarga mendapat musibah saat melakukan pekerjaannya,” kata Dafton.
Terpisah, Kakacab BPJamsostek Sulteng, Lubis Latif, mengatakan, bagi setiap peserta BPJamsostek aktif yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, dipastikan ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.
“Berbeda dengan apabila peserta BPJamsostek yang dikategorikan kematian karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diberikan kepada ahli waris bisa mencapai ratusan juta,” jelas Kakacab Lubis.
Sebagai informasi tambahan, nominal santunan kematian Rp42 juta merupakan perhitungan klaim dengan rincian, santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala dibayarkan sekaligus Rp12 juta.
Manfaat santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan, setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja alias meninggal biasa.
Sementara itu, bagi peserta yang meninggal dunia sudah terdaftar aktif selama minimal tiga tahun, juga mendapatkan hak beasiswa maksimal dua anak dengan total beasiswa Rp174 juta.
Sementara itu, program JKK memiliki manfaat, yakni biaya rumah sakit tanpa batas bagi peserta mengalami kecelakaan kerja, dirawat di fasilitas rumah sakit pemerintah kelas I.
“Manfaat lain JKK, yakni jika pekerja yang kecelakaan kerja cacat dimungkinkan bisa bekerja kembali, maka akan didampingi hingga bekerja kembali. Seluruh biaya perawatan ditanggung BPJamsostek serta mendapatkan santunan upah 100 persen selama 12 bulan pertama dan 50 persen upah bulan selanjutnya. Program ini namanya RTW atau return to work,” jelasnya. ANT/HGA