SULTENG RAYA – Bupati Morowali, Taslim menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT Sentosa Abadi. Penghentian aktivitas pertambangan tersebut, disebabkan karena CV Sentosa Abadi telah terbukti melanggar aturan dengan menyerobot lahan milik warga.

Penyerobotan lahan yang dilakukan oleh CV Sentosa Abadi tersebut, berlokasi di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data yang dihimpun, penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan oleh CV Sentosa Abadi tersebut, sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun lamanya.

Bupati Morowali, Taslim menegaskan, kasus penyerobotan lahan milik warga oleh CV Sentosa Abadi ini telah dilakukan mediasi beberapa kali oleh pemerintah daerah dengan menghasilkan satu kesepakatan. Akan tetapi, kesepakatan yang dibuat itu hanya dipatuhi selama satu bulan oleh pihak perusahan dengan menghentikan seluruh aktivitas.

“Setelah sebulan berlalu, CV Sentosa Abadi kembali melakukan aktivitas pertambangan di lahan milik warga, dalam artian kesepakatan yang telah dibuat itu terkesan tidak diindahkan sama sekali oleh pihak CV Sentosa Abadi, sehingga Pemerintah Kabupaten Morowali pun mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan perusahan tersebut,” tegas Bupati.

Bupati Morowali juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi kembali kondisi yang terjadi saat ini di Kabupaten Morowali.

Dikatakannya, kawasan yang ada saat ini merupakan salah satu objek vital nasional, namun masih terdapat oknum yang tidak mengindahkan aturan sehingga perlu ditindak tegas dan meminta kepada pihak kepolisian berpihak kepada masyarakat.

Sementara, Amsar salah seorang warga mengatakan, sejauh ini sudah terdapat beberapa warga dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh CV Sentosa Abadi terkait dengan permasalahan penyerobotan lahan, namun pihaknya bersama warga lainnya akan terus berjuang untuk bisa mendapatkan haknya. BMG