SULTENG RAYA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Abdul Gafur dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga menerima gratifikasi pada saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
Laporan tersebut kini telah diregistrasi di DKPP dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2023. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Abdul Gafur dilaporkan oleh salah seorang warga Parigi Moutong bernama Zulfikar Zamardi. Adapun pokok perkara yang dilaporkan, teradu Abdul Gafur diduga tidak mandiri karena menerima gratifikasi berupa satu karung kerupuk yang diberikan oleh seorang pengurus wilayah partai politik Perindo atas nama Ridwan Nontji.
Peristiwa itu terjadi saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik di Desa Ambesia Selatan, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, tanggal 2 November 2022.
Dalam laporannya, Zulfikar Zamardi menekankan bahwa persoalan ini bukan persoalan pemberian kerupuk, akan tetapi tindakan yang dilakukan oleh seorang komisioner yang tidak menerapkan peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP RI. Dia menyebut, dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 8, tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan untuk meminta atau menerima janji hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan dari pihak yang berkepentingan dengan Penyelenggara Pemilu.
Zulfikar menilai Abdul Gafur yang menerima satu karung kerupuk saat verifikasi faktual Partai politik telah melanggar kode etik sebagaimana diatur pada pasal 2 peraturan DKPP Nomor 2 tentang Kode Etik. Untuk menguatkan laporannya, Zulfikar Zamardi mengajukan lima alat/barang bukti kepada DKPP.
Perkara ini rencananya disidangkan pada Hari Jum’at, tanggal 10 Februari 2023 di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi. WAN