SULTENG RAYA – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Frendi Atmaja di ruang kerja Wali Kota Palu, Selasa (7/2/2023).

Almarhum Frendi Atmaja merupakan atlet pencak silat yang meninggal dunia usai bertanding pada pagelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Sulteng di Banggai pada 14 Desember 2022 lalu.

Penyerahan simbolis tersebut disaksikan Ketua KONI Kota Palu, Rudy Chandra dan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Sulteng, Lubis Latif.

Wali Kota Hadianto mengapresiasi langkah KONI Palu telah mengikutsertakan para atlet dalam program perlindungan jaminan sosial (jamsostek) pada BPJamsostek setiap iven olahraga.

Ia menilai, langkah tersebut efektif menjamin keberlangsungan para atlet Kota Palu terutama dalam menghadapi setiap iven olahraga.

“Terima kasih juga kepada BPJS Ketenagakerjaan yang cepat merealisasikan klaim kematian. Tidak lupa saya menyampaikan terima kasih kembali kepada almarhum, kepada istri, yang telah membela Kota Palu di ajang Porprov di Banggai beberapa bulan lalu,” ungkapnya.

Wali Kota menjelaskan bahwa sekitar 90 persen total BPJS Ketenagakerjaan telah diberikan Pemerintah Kota Palu kepada sejumlah penerima seperti petugas ibadah, ojek, padat karya, RT/RW, pelaku UMKM, dan saat ini tengah direkomendasikan agar Linmas juga turut dimasukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kakacab BPJamsostek Sulteng, Lubis Latif, mengatakan, almarhum Frendi Atmaja terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sebelum perhelatan Porprov IX Sulteng. Almarhum dan seluruh atlet yang mengikuti Porprov ke-IX Sulteng dilindungi dalam dua program dasar perlindungan Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKm).

“KONI Kota Palu telah terlebih dahulu mendaftarkan semua atlet dalam program BpJamsostek selama berlaga dalam perhelatan Proprov Sulteng,” jelas Kakacab Lubis Latif.

Ia menjelaskan, bagi setiap peserta BPJamsostek aktif yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, dipastikan ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.

“Berbeda dengan apabila peserta BPJamsostek yang dikategorikan kematian karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diberikan kepada ahli waris bisa mencapai ratusan juta. Semoga santuanan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal,”  ucapnya.

Sebagai informasi tambahan, nominal santunan kematian Rp42 juta merupakan perhitungan klaim dengan rincian, santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala dibayarkan sekaligus Rp12 juta.

Manfaat santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan, setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja alias meninggal biasa.

Sementara itu, bagi peserta yang meninggal dunia sudah terdaftar aktif selama minimal tiga tahun, juga mendapatkan hak beasiswa maksimal dua anak dengan total beasiswa Rp174 juta. HGA