SULTENG RAYA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Laut (Balut), Herto Sampelan didampingi Kepala Bidang Perikanan, Irwan Boham menggelar sosialisasi hasil ekspor perikanan kepada seluruh pengusaha ikan lokal dan penetapan tarif retribusi dan larangan ekspor sumber daya perikanan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perikanan, Jumat (27/1/2023) di ruangan kantor Perikanan Kabupaten Banggai Laut.
Plt Kadis Perikanan, Herto Sampelan usai rapat mengatakan, sosialisasi itu bertujuan membahas penetapan tarif retribusi ekspor ikan dan memberikan edukasi kepada pengusaha untuk tidak memproduksi hasil sumber daya kelautan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perikanan.
“Kegiatan sosialisasi dan musyawarah yang kami laksanakan melahirkan kesepakatan bersama seperti penetapan jumlah tarif retribusi dan larangan produksi hasil sumber daya perikanan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perikanan,” tuturnya.
“Kesepakatan penetapan penarikan besar tarif retribusi telah kami sepakati dihitung melalui satu gabus 50kg dikenakan tarif retribusi senilai Rp5.000 dalam jenis ikan layang. Untuk ikan dasar/ikan batu 50Kg satu gabusnya jumlah tarif retribusinya Rp6.000. Sementara, untuk tarif gurita dan Cumi disamakan dengan harga ikan dasar atau ikan batu,” tambahnya.
Sementara, untuk larangan produksi antara lain pembelian hasil perikanan seperti gurita berukuran sais D tidak untuk diproduksi, mengingat masih terlalu kecil, membeli hasil nelayan seperti ikan bius atau menggunakan bahan peledak.
“Jika hal ini kami dapati dari hasil pemerikasaan kualitas ikan maka yang bersangkutan akan kami berikan sanksi larangan ekspor hasil, sehingga tidak menyebabkan jatuhnya mutu kualitas hasil sumber daya perikanan Kabupaten Banggai Laut,” jelasnya. */YAT