SULTENG RAYA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah, Rudi Dewanto, memimpin Rapat Proses Izin Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Laut, Selasa (17/1/2023).
Pada kesempatan itu, Rudi Dewanto menyampaikan, rapat tersebut untuk membahas dasar hukum berkaitan dengan pengaturan administratif ruang laut dan penerimaan daerah dengan Izin Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Laut (IPPRL).
Saat ini, kata dia, potensi dari dampak dan izin ruang bawah laut belum terealisasi.
“Olehnya, potensi-potensi menjadi peluang penerimaan daerah dan juga peluang penertiban, serta pengaturan ruang laut bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Rudi Dewanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulteng, Moh Arif Latjuba, mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja semuanya berubah, sehingga ada batasan-batasan penerbitan pemanfaatan ruang laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Moh Arif menerangkan, pada 2020 hingga 2021 pihaknya mendapatkan pendapatan daerah dari pemanfaatan ruang laut kurang lebih Rp8 miliar, sehingga total pendapatan kurang lebih sebanyak Rp12 Miliar. Namun, di 2022 pendapatan dinas anjlok.
Seluruh Indonesia, hanya Sulteng yang memiliki perizinan tertentu berkaitan dengan kelautan dan perikanan. Olehnya, ia berharap semoga pengurusan perizinan ini bisa secepatnya selesai baik dari DPMPTSP, Biro Hukum dan Tenaga Ahli.
“Ada peluang untuk mendapatkan pendapatan daerah dari izin pemanfaatan ruang laut. Dan pelaksanaan dilapangan menjadi kewenangan Gubernur melalui Dinas PTSP tetapi permohonan dari perusahaan harus melalui OSS,” kata Kadis Arif.
Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum, Indah Rulyanti, juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa retribusi perizinan tertentu tidak diakomodir, tetapi pada ketentuan peralihan diberi waktu dua tahun.
Kemudian, terkait dengan penyiapan lahan berdasarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan penerbitan, penandatangan perizinan berusaha dan non perizinan.
Untuk itu, penyiapan lahan tersebut masuk dalam daftar perizinan berusaha berbasis resiko yang memuat sektor kelautan dan perikanan. Dan didalam Pergub Nomor 24 Tahun 2022 sudah diakomodir dan bisa dilakukan secara manual dengan beberapa tahapan berdasarkan keputusan Gubernur.
Selanjutnya, Tenaga Ahli Hukum DPMPTSP, Salam Lamorangkau, menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2022 menyebutkan bahwa ketika OSS tidak bisa dilaksanakan maka perlu dilakukan pelayanan berbantuan dimana sudah terakomodir didalam Pergub Nomor 24 Tahun 2022.
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dan kemudian PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah melahirkan Pergub Nomor 24 Tahun 2022.
Pergub Nomor 24 Tahun 2022 ini telah menetapkan kewenangan sektor yang di atur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 yang seluruhnya menjadi kewenangan Gubernur.
“Kemudian, terkait dengan non perizinan tidak ada masalah dan terakomodir termasuk penyediaan lahan yang kode kegiatanya adalah reklamasi. Dengan demikian, hal tersebut dilakukan ketika terjadi dua hal yakni, OSS belum tersedia dan terjadi gangguan jaringan,” tuturnya.
Terakhir, Rudi Dewanto, menguraikan kesimpulan bahwa saat ini, terdapat banyak potensi PAD, utamanya dari retribusi Izin pelaksanaan pemanfaatan ruang laut yang belum direalisasikan, OPD teknis menyiapkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perizinan.
Kemudian, dalam pekan ini, dinas teknis utamanya DKP Sulteng akan menyiapkan lampiran surat perizinan. Dan Dinas PMPTSP menyiapkan konsep draf SK Gubernur terkait dengan retribusi pelaksanaan pemanfaatan ruang laut dan diserahkan ke Biro Hukum.
“Olehnya, diharapkan juga terkait dengan IPPRL dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya. RHT