SULTENG RAYA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng beserta jajaran melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (17/1/2023).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja sekaligus pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM tersebut, merupakan salah satu cara menata kembali birokrasi pemerintahan berorientasi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Selain itu, untuk memotong jalur birokrasi selama ini berbelit-belit dan memanjakan masyarakat atau pengguna layanan dengan berbagai fasilitas penunjang, sehingga harapannya agar masyarakat merasa dimudahkan dalam prosesnya dan cepat terlayani dengan baik.

“Hal itu juga suatu komitmen yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran di lingkungan Kemenkumham,” kata Kakanwil Budi.

Ia menjelaskan, ZI adalah tanggungjawab seluruh instansi pemerintah. Sementara WBK dan WBBM adalah sesuatu sudah seharusnya dilakukan, bukan semata-mata mengejar predikat demi mengharapkan penghargaan.

“Memasuki tahun kerja 2023 ini, mari bersama-sama kita bekerja produktif untuk mencapai target dengan cepat dan tepat, saya harapkan untuk seluruh satuan kerja di wilayah Sulawesi Tengah dapat memperoleh predikat WBK dan Kanwil sendiri akan berupaya lebih maksimal agar layak untuk memberikan pelayanan publik terbaik dan mendapat predikat WBBM,” ucapnya.

Sebagai informasi tambahan, dalam penandatanganan pencanangan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM,  terdiri dari Penandatanganan Komitmen Bersama, Penandatanganan Pakta Integritas dan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Divisi.

Sedangkan, untuk penandatanganan perjanjian kinerja dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, para Kadiv, dan seluruh kepala unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se Sulawesi tengah.ULU