SULTENG RAYA – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Wahidah memberikan penjelasan tentang berapa lama pasien peserta JKN bisa rawat inap di rumah sakit.
Hal itu menyusul beredarnya video di Tiktok dimana anggota DPR RI yang menanggapi tentang pasien yang belum sembuh tetapi dipulangkan oleh pihak rumah sakit karena terkendala paket biaya inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Wahidah pada Selasa (17/1/2023) menegaskan, tidak ada batasan berapa lama pasien dirawat. Bisa satu hari, satu pekan atau pun satu bulan.
Dia pun menjelaskan, layanan program jaminan kesehatan nasional (JKN) ada dua macam yakni layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan layanan fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Pasien JKN yang butuh layanan kata dia, akses pertama adalah layanan tingkat pertama. Adapun faskes tingkat pertama seperti Puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, rumah sakit kelas D pratama atau yang setara, klinik pratama atau yang setara, faskes penunjang apotik dan laboratorium.
“Apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjutan, maka faskes tingkat pertama akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut,” ujar Wahidah dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Meski begitu, pasien bisa langsung ke faskes tingkat lanjut jika dalam kondisi gawat darurat. Kondisi gawat darurat yang dimaksudkan adalah apabila pasien tidak ditangani secara langsung dapat menimbulkan kematian atau kecacatan. “Sehingga apabila kasusnya gawat darurat bisa langsung ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau dapat ke faskes terdekat,” jelasnya.
Mengenai layanan rawat inap pasien, Wahidah mengemukakan, diberikan kepada pasien sesuai instruksi dari tenaga media yang ada difasilitas kesehatan, apakah diperlukan rawat inap atau tidak. Sedangkan, berapa lama atau durasi pasien bisa rawat inap, menyesuaikan dengan kebutuhan medis pasien yang diputuskan oleh tenaga medis di fasilitas kesehatan. “Yang berhak menentukan dokter yang memeriksa apakah kondisi pasien masih memerlukan pelayanan rawat inap atau tidak,” jelasnya.
“Itu sesuai dengan kondisi pasien pada saat dirawat di rumah sakit. Pasien JKN dapat menjalani rawat inap hingga dinyatakan sembuh. Dan yang menentukan sembuh atau boleh pulang adalah dokter atau dokter penanggung jawab pasien,” ujarnya.
Wahidah mengimbau, jika pasien atau keluarga pasien butuh penjelasan lebih lanjut saat berobat di fasilitas kesehatan, dapat langsung menghubungi petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan baik dari rumah sakit atau petugas dari BPJS Kesehatan. “Atau bisa menghubungi call centre BPJS Kesehatan di 165,” sebutnya. HJ