SULTENG RAYA – Polres Morowali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di dua TKP, Senin (9/1/2023).
Wakapolres Morowali, Kompol Donatus Kono yang memimpin konferensi pers itu menyebutkan, dua kasus pembunuhan itu terjadi di dua tempat yang berbeda yakni di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur dan Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kompol Donatus Kono mengatakan, modus dari kejadian pembunuhan yang di Desa Bahomotefe karena tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban, sehingga tersangka mencabut pisau jenis badik yang ada di pinggangnya dan langsung melompati kemudian menusukkan badiknya sebanyak tiga kali kepada korban.
“Mendengar kejadian tersebut, personil unit opsonal Sat Reskrim Polres Morowali langsung mencari keberadaan tersangka dan tersangka pun berhasil ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur dan saat diamankan pelaku bersembunyi di dalam lemari pakaian,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Arya Widjaya dan Kasi Humas Polres Morowali, Iptu Agus Taufik.
Wakapolres Morowali menegaskan, untuk ancaman hukuman bagi tersangka pelaku pembunuhan di Desa Bahomotefe dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Sedangkan untuk kejadian pembunuhan di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat kata Wakapolres, modus dari kejadian tersebut adalah tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban sehingga korban menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya.
“Setelah mendengar kejadian tersebut, tersangka bersama rekannya langsung mencari korban. Saat bertemu, rekannya langsung merangkul korban dengan menggunakan tangan kiri pada bagian leher dan tangan kanannya memegang tangan kiri sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan. Tersangka pun kemudian melakukan pemukulan, pada saat dekat dengan kontainer, tersangka melakukan penikaman sampai di teras kontainer sedangkan teman tersangka tetap merangkul leher korban sampai terpantul ke dinding kontainer,” jelasnya.
Lanjutnya, pada saat tersangka melakukan penikaman terakhir pada bagian dada sebelah kiri, tersangka mendengar korban berteriak kesakitan sehingga tersangka mencabut badiknya dan langsung mengambil motor kemudian memanggil rekannya yang saat itu masih mengancing leher korban untuk melarikan diri.
“Dari hasil penyelidikan tim unit opsnal Reskrim Polres Morowali, diduga tersangka pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia tersebut dilakukan oleh dua orang yaitu S dan R,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pelaku pembunuhan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Diketahui, kasus pembunuhan di Desa Topogaro sempat memicu kemarahan warga namun akhirnya bisa diredam. BMG