RAYA – Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka menunjuk Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan dan Pengembangan Kawasan Setda Banggai, Rudi Purwana K. Bullah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai, Senin (2/1/2023).

Penunjukkan tersebut, ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/0003/BKPSDM. Disamping itu, tetap menjalankan tugasnya sebagai Staf Ahli Bupati, terhitung sejak 2 Januari 2023. Rudi PK Bullah mulai bertugas sebagai Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian menggantikan Hasrin Karim yang telah memasuki masa pensiun.

Sebagai bentuk penghormatan, para staf Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banggai menggelar acara pelepasan dan perpisahan,sekaligus  penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Bupati Banggai.

Dalam sambutannya, Bupati  mengapresiasi atas dedikasi yang diberikan oleh Hasrin Karim selama mengabdi sebagai ASN. “Saya atas nama pimpinan daerah mengucapkan terima kasih atas dedikasi yang luar biasa, pak Hasrin yang telah mengabdikan dirinya untuk Kabupaten Banggai. Semoga apa yang bapak laksanakan menjadi amal jariah buat bapak dan keluarga,” kata Bupati.

Bupati Banggai berpesan, kepada Plt Kadis Perdagangan agar mempertahankan yang baik, terlebih lagi dapat ditingkatkan sehingga target-target Pemerintah Kabupaten Banggai tercapai. Disamping itu, dapat menjalin givings kerja yang baik dengan para staf, serta membuat inovasi-inovasi pelayan di bidang perdagangan dan perindustrian.

Sementara, Wabup Banggai menyampaikan, terkait amanah berupa jabatan yang harus kita tanamkan dalam diri kita, jangan sampai jabatan yang meninggalkan kita. Harus kita yang meninggalkan jabatan. Karena kalau jabatan yang meninggalkan kita, kesannya tidak bagus, kemungkinan ada kesalahan dalam menjalankan tugas.

“Jadi upayakan kita yang meninggalkan jabatan, artinya  kita sudah bekerja seoptimal mungkin dan kita sudah melakukan semua kegiatan serta ada waktunya. Ini sudah pada waktunya sesuai ketentuan masa pensiun kita harus meninggalkan jabatan itu. ASN itu pasti akan memasuki masa pensiun,” kata Wabup.

Pada kesempatan itu, Hasrin Karim juga menyampaikan, rasa terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada seluruh jajaran Pemkab Banggai, serta para staf di dinas yang dipimpinnya selama 8 tahun belakangan.

“Dalam kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih kepada bapak Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Staf Khusus Bupati dan teman-teman organisasi perangkat daerah yang telah memberikan petunjuk, melakukan koordinasi, melakukan hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas yang kami lakukan. Seberat apapun tugas yang kami lakukan di zaman itu, tapi karena kami lakukan secara bersama-sama dan koordinasi yang baik, Alhamdulillah, semuanya bisa terlewatkan,” kata Hasrin.

Selama memimpin Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banggai kata Hasrin, dirinya telah menuai beberapa kemajuan diantaranya mendapatkan izin ekspor melalui penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau certificate of origin (COO). Alhasil, Kabupaten Banggai dapat mengekspor langsung hasil buminya ke luar negeri dari Banggai, yang sebelumnya harus melalui Surabaya.

Selain itu, Kabupaten Banggai mendapatkan kewenangan untuk melakukan Tera/Tera ulang, yakni pelayanan pengujian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang sebelumnya harus melalui instansi terkait yang ada di Makassar.

Diketahui, Hak Kekayaan Intelektual atas tenun Nambo yang diterbitkan oleh juga berhasil didapatkan semasa dirinya menjabat Kadis Perdagangan dan Perindustrian Banggai. Hasrin diangkat sebagai PNS pada 1 Februari 1985 dengan pangkat Pengatur Muda IIa pada Departemen Penerangan RI, dan bertugas sebagai juru penerang di Kecamatan Luwuk. Sepanjang kariernya di birokrasi, Hasrin telah menduduki sejumlah jabatan, diantaranya Kepala Sub Bagian Hukum dan Kelembagaan di Bappedalda Banggai, Lurah Nambo Padang, Sekretaris Camat Pagimana, Camat Masama, Kabag Kesra, Kepala Badan dan Keluarga Berencana, dan Kadis Perdagangan dan Perindustrian yang dijabatnya sejak 2015. */MAN