Oleh: Dr. Fery, S.Sos., M.Si *)
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, belakangan ini kembali mengemuka, setelah munculnya sejumlah partai politik baru yang siap ikut Pemilu 2029 mendatang. Dalam diskursus demokrasi elektoral di Indonesia, masalah ambang batas terus menjadi perbincangan serius. Ambang batas kerap diposisikan sebagai instrumen teknis untuk menyederhanakan sistem kepartaian, mencegah fragmentasi politik, serta menjamin stabilitas pemerintahan. Namun pertanyaan mendasarnya, benarkah kualitas demokrasi dapat diukur dari keberadaan ambang batas tersebut?
Bagi penulis, kualitas demokrasi tidak diukur dari ada atau tidaknya ambang batas elektoral, melainkan dari sejauhmana sistem politik mampu menjamin keterwakilan, keadilan, dan partisipasi rakyat secara bermakna. Demokrasi bukan semata soal efektivitas pemerintahan, tetapi tentang bagaimana kehendak rakyat diterjemahkan ke dalam proses dan institusi politik secara adil.
Ketika mekanisme elektoral justru menghilangkan suara rakyat, maka demokrasi kehilangan substansi dasarnya. Pandangan ini sejalan dengan teori demokrasi partisipatoris yang dikemukakan Carole Pateman (1970).
Pateman menegaskan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila warga negara dilibatkan secara luas dalam proses pengambilan keputusan politik. Partisipasi tidak boleh dibatasi hanya karena alasan teknis atau efisiensi politik, sebab keterlibatan rakyat merupakan inti dari legitimasi demokrasi itu sendiri. Dalam konteks ini, ambang batas berpotensi menjadi penghalang struktural bagi partisipasi politik, baik bagi pemilih maupun bagi partai politik yang merepresentasikan aspirasi tertentu.
Sementara Robert A. Dahl (1971) melalui konsep polyarchy juga memberikan fondasi teoretik yang kuat bagi kritik terhadap ambang batas. Menurut Dahl, demokrasi modern mensyaratkan dua prinsip utama, yakni inklusivitas dan kompetisi politik yang terbuka. Inklusivitas berarti seluruh warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan diwakili, sementara kompetisi menuntut adanya alternatif pilihan politik yang nyata. Ketika ambang batas diberlakukan, terutama pada tingkat parlemen, sebagian suara pemilih yang sah justru tidak terkonversi menjadi representasi politik. Hal ini secara langsung menggerus prinsip inklusivitas yang menjadi syarat utama demokrasi.
Dalam sistem perwakilan proporsional, tujuan utamanya adalah mencerminkan keragaman preferensi politik masyarakat. Giovanni Sartori (1987) mengingatkan bahwa demokrasi yang matang bukanlah demokrasi yang seragam, melainkan demokrasi yang mampu mengelola pluralitas. Pluralisme politik bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan realitas sosial yang harus diakomodasi melalui institusi politik. Ambang batas yang terlalu tinggi berisiko menyingkirkan kelompok-kelompok minoritas politik dan mengerdilkan spektrum representasi di parlemen.
Di sisi lain, ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden juga menyisakan persoalan serius. Ketentuan ini membatasi hak partai politik untuk mengajukan pasangan calon, yang pada akhirnya mempersempit pilihan rakyat. Padahal, dalam demokrasi, kompetisi kepemimpinan seharusnya terbuka dan memberi ruang bagi munculnya alternatif kepemimpinan nasional. Ketika pencalonan hanya didominasi oleh segelintir elite partai besar, demokrasi cenderung bergerak ke arah oligarkis, bukan partisipatoris.
Namun demikian, harus diakui bahwa terdapat pandangan teoritik yang bertolak belakang dengan kritik terhadap ambang batas. Maurice Duverger (1954) berargumen bahwa sistem kepartaian yang terfragmentasi cenderung menghasilkan pemerintahan yang lemah dan tidak stabil. Dalam perspektif ini, penyederhanaan partai dianggap sebagai prasyarat bagi efektivitas pemerintahan. Ambang batas, karenanya, dipandang sebagai instrumen untuk mengurangi jumlah partai di parlemen dan mencegah koalisi yang rapuh.