SULTENG RAYA-Memasuki tahun 2026, Universitas Tadulako (Untad) memfokuskan perhatian pada penguatan tata kelola keuangan melalui pembenahan sistem remunerasi serta peninjauan tarif layanan akademik. Upaya tersebut dibahas dalam rapat kerja yang digelar di Hotel Santika Palu, Selasa–Rabu (20–21/01/2026).

Rapat kerja yang melibatkan seluruh pimpinan universitas ini bertujuan menyusun panduan rubrik remunerasi baru sekaligus mengevaluasi tarif layanan akademik agar lebih adil, proporsional, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Untad.

Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan panduan remunerasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan serta proporsionalitas antarunit kerja.

“Penyusunan panduan remunerasi ini kami lakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas bagi seluruh unit kerja, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik serta kontribusi masing-masing unit,” ujar Prof. Amar.

Ia menjelaskan, penyesuaian remunerasi diharapkan mampu memberikan rasa keadilan secara menyeluruh, khususnya bagi unit-unit yang selama ini belum terakomodasi secara optimal.

“Beberapa unit yang selama ini belum terakomodasi secara optimal akan kita upayakan untuk ditutupi melalui mekanisme yang proporsional, dan selanjutnya akan dikonsultasikan kepada kementerian,” tambahnya.

Selain pembenahan sistem remunerasi, Rektor Untad juga menekankan pentingnya pembaruan tarif layanan akademik, termasuk layanan laboratorium dan layanan akademik lainnya yang selama ini dinilai belum sepenuhnya terakomodasi.

“Tarif layanan akademik, termasuk layanan laboratorium dan layanan akademik lainnya, akan disesuaikan melalui Peraturan Rektor dengan mengacu pada standar kewajaran, kebutuhan institusi, serta hasil perhitungan bersama yang telah dikonsultasikan dengan kementerian,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Amar juga menyinggung Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih menjadi komponen pendapatan terbesar Universitas Tadulako. Oleh karena itu, pihak universitas berencana mengusulkan penyesuaian jumlah kelompok UKT.

“Saat ini UKT masih menjadi komponen pendapatan terbesar universitas. Ke depan, Untad berencana mengusulkan penyesuaian kelompok UKT dari lima menjadi delapan kelompok untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan,” tuturnya.

Rapat kerja ini juga membahas rencana pengembangan program eksekutif sebagai alternatif sumber pendapatan institusi. Program tersebut tidak hanya akan diterapkan pada Program Studi Pendidikan Dokter, tetapi juga pada program studi unggulan lainnya serta program studi dengan jumlah peminat tinggi.

Agenda rapat turut dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Palu sekaligus anggota Dewan Pengawas Universitas Tadulako, Muhammad Budi Dharmanto. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa penetapan tarif layanan akademik dan UKT harus didasarkan pada perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) yang realistis.

“Yang perlu dilihat pertama adalah berapa sebenarnya biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan pendidikan di masing-masing fakultas dan program studi. Dari situ baru dapat dihitung besaran UKT yang ideal,” kata Muhammad Budi.

Ia juga mendorong Universitas Tadulako untuk melakukan perbandingan dengan perguruan tinggi negeri lainnya, khususnya pada jenjang pascasarjana. Berdasarkan kajian yang ada, tarif pendidikan pascasarjana Untad dinilai masih relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah universitas negeri lainnya.

“Peningkatan standar layanan dan fasilitas harus menjadi perhatian utama. Jika itu dapat diwujudkan, maka penyesuaian tarif layanan akademik bisa dilakukan dengan argumentasi yang kuat untuk diajukan kepada kementerian,” lanjutnya.

Menutup penyampaiannya, Muhammad Budi menegaskan bahwa sistem remunerasi harus disusun berbasis kinerja individu guna mendorong peningkatan kualitas layanan akademik.

“Sistem remunerasi harus berbasis kinerja individu. Ini penting untuk mendorong peningkatan kualitas layanan akademik, termasuk ketepatan waktu dalam pemberian nilai kepada mahasiswa sebagai hak yang harus diterima setelah memenuhi kewajiban pembayaran,” tegasnya.

Rapat kerja tersebut diisi dengan penyampaian arahan pimpinan universitas, pemaparan materi oleh sejumlah narasumber, serta diskusi antar pimpinan terkait penyusunan rubrik remunerasi dan penetapan tarif layanan akademik.* ENG