SULTENG RAYA – Keterlambatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Parigi Moutong tak lagi sekadar soal teknis administrasi. Isu ini telah menjelma menjadi polemik terbuka yang memperlihatkan problem lebih mendasar, rapuhnya literasi media dan tersendatnya komunikasi politik antara penyelenggara pemerintahan dan publik.
Puncak polemik mencuat dalam Sidang Paripurna DPRD Parigi Moutong, 12 Januari 2026. Ketua Badan Kehormatan DPRD dari Fraksi PKB, Candra Setiawan, S.Pd, secara terbuka menyebut pemberitaan media terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD sebagai “distraksi” yang dinilai mengganggu substansi pembahasan APBD.
Pernyataan tersebut sontak memantik perdebatan. Alih-alih menjernihkan akar persoalan keterlambatan APBD, sikap itu justru menggeser fokus diskusi ke arah relasi antara DPRD dan pers—sebuah isu sensitif dalam praktik demokrasi lokal.
Pengamat Kebijakan Publik Parigi Moutong, Dedi Askary, SH mengatakan, pernyataan Candra Setiawan yang mengeritik media tersebut salah alamat.
Menurutnya ketika media menyoroti tarik-ulur Pokir yang diduga ikut memengaruhi molornya penetapan APBD, pers sejatinya sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Menstigma kerja jurnalistik sebagai kegaduhan atau distraksi justru berpotensi menutup ruang pengawasan publik, padahal hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin tegas dalam Pasal 28F UUD 1945,”tegasnya.
Dedi menjelaskan, dorongan agar pimpinan DPRD mengeluarkan siaran pers resmi untuk “menangkal” pemberitaan media menunjukkan kecenderungan komunikasi satu arah. Dalam praktik komunikasi politik, pendekatan semacam ini lebih menyerupai manajemen reputasi defensif ketimbang upaya membangun dialog substantif.
Pimpinan DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani, dalam forum yang sama justru memberikan penjelasan yang patut diapresiasi. Ia menegaskan bahwa pers bekerja secara independen dan memiliki mekanisme etik sendiri.
“Jurnalis memiliki otonomi dalam menulis. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas melalui hak jawab, bukan intervensi,” tegas Sayutin dalam paripurna.
Penegasan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara. Upaya menekan atau mengarahkan pemberitaan, apalagi melalui forum resmi, berpotensi mencederai prinsip tersebut.
Selain itu kata Dedi, fakta bahwa media telah memuat klarifikasi Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, dalam rangkaian pemberitaan menunjukkan bahwa prinsip keberimbangan telah dijalankan. Karena itu, mempertanyakan integritas media dalam forum paripurna justru menimbulkan tanda tanya.
Menurutnya secara normatif, Pokir merupakan hak konstitusional anggota DPRD yang memiliki dasar hukum jelas, baik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Namun, menempatkan Pokir sebagai hak yang seolah kebal dari kritik publik merupakan kekeliruan serius Dalam kerangka hukum tata negara, kata Dedi, setiap rupiah uang rakyat wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Lanjut Dedi, dalam perspektif HAM, tindakan semacam itu dapat dibaca sebagai upaya mendelegitimasi fungsi pengawasan pers. Padahal, pers merupakan pilar keempat demokrasi yang berfungsi memastikan kekuasaan berjalan dalam koridor kepentingan publik.
Keterlambatan APBD bukan persoalan sepele. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari tertundanya program pembangunan hingga terhambatnya pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi warga.
Mengalihkan sorotan dari problem administratif ke tudingan terhadap media justru merupakan langkah mundur dalam praktik demokrasi lokal. Badan Kehormatan DPRD semestinya lebih fokus melakukan evaluasi internal, mengapa proses pembahasan anggaran bisa tersendat, sebagaimana telah diakui sendiri dalam forum resmi. AJI