SULTENG RAYA – Bupati Sigi secara resmi melaunching Posyandu Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kecamatan Marawola. Kegiatan ini dirangkaikan dengan Sosialisasi ASI Eksklusif, MP-ASI, serta Aksi Bergizi Tingkat Kabupaten Sigi Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Desa Binangga, Jumat (9/1/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Sigi menyampaikan bahwa transformasi Posyandu merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, yang menandai perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan Posyandu.

Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada bidang kesehatan, tetapi kini melayani enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas), dan sosial.

“Transformasi ini menuntut penguatan peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan dasar kepada masyarakat, sekaligus memperluas jangkauan layanan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Bupati.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Posyandu merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Oleh karena itu, Tim Pembina Posyandu memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintah daerah, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Bupati Sigi menegaskan bahwa pencapaian target SPM merupakan kewajiban pemerintah daerah dan menjadi indikator keberhasilan pengelolaan anggaran serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui pelaksanaan Posyandu Enam Bidang SPM di Kabupaten Sigi, Bupati menitipkan sejumlah pesan penting, antara lain memastikan kualitas pelayanan yang bermutu serta menjamin pemenuhan hak dasar seluruh masyarakat.