SULTENG RAYA – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan sidang praperadilan terkait perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan termohon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kapolda Sulteng atau lebih spesifik kepada Ditres Siber Polda Sulteng.

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu, Rabu (26/11/2025) siang, yang dimulai pada pukul 14.00 Wita dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Yuniar Yudha Himawan, S.H.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh IR Wahjudi Pranata melalui kuasa hukumnya M. Mahfuz Abdullah, S.H., dan rekan, terdaftar dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Pal tanggal 30 Oktober 2025.

Yang dimohonkan dalam Permohonan tersebut adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap IR Wahjudi Pranata dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016.

Sidang tersebut dihadiri tim kuasa termohon dari Bidkum Polda Sulteng yang dipimpin oleh Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., selaku Kabidkum Polda Sulteng bersama Pembina Yuliatin, S.H., Aiptu Suryadin, S.H., dan Briptu Dimas Anggris.

Selain itu juga hadir Tim dari Ditres Siber yang terdiri Kompol Nazarudin, S.H., selaku Kasubdit III Ditres Siber, Iptu Abbay Subarna, Ipda Yohanis, S.H., Briptu Pahri Shar Sumago, dan Briptu Nusa Widiandaru.

Dalam putusannya, hakim tunggal membacakan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Adapun pertimbangan hakim tunggal menilai bahwa penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai ketentuan perundang-undangan karena didukung minimal dua alat bukti yang sah, yaitu bukti surat, keterangan saksi, dan ahli.

Termohon atau penyidik dapat membuktikan dalil bantahan, sedangkan Pemohon tidak mampu membuktikan dalil permohonannya.

Sejumlah alasan Pemohon sudah memasuki pokok perkara, sehingga tidak menjadi kewenangan praperadilan untuk memeriksanya.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap IR Wahjudi Pranata dinyatakan sah menurut hukum.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang berjalan objektif dan transparan.

“Putusan hakim hari ini menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Ditres Siber Polda Sulteng telah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ini menjadi bukti bahwa setiap langkah penegakan hukum selalu kami tempuh dengan profesional, proporsional, dan sesuai aturan undang-undang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polda Sulteng berkomitmen menjaga marwah penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus siber yang sensitif dan melibatkan opini publik.

“Kami memastikan setiap penetapan tersangka tidak dilakukan secara serampangan, tetapi melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cermat, sesuai koridor KUHAP,” tambahnya.

Kabidkum juga mengimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah agar bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sulteng untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial. Hindari unggahan yang mengandung penghinaan, fitnah, atau pencemaran nama baik. Sekali diunggah, jejak digital sulit dihapus dan dapat berujung pada proses hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE tetap berlaku dan dapat menjerat siapa pun yang dengan sengaja mendistribusikan informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Mari gunakan media sosial secara positif. Saring sebelum sharing, dan hormati hak serta martabat orang lain. Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan,” tutup Kabidkum. AMR