SULTENG RAYA – Seorang pemuda berinisial AEP (25) diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Tatanga, belum lama ini.

Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu yang kerap dilakukan AEP di Kota Palu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Setibanya di Jalan Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, tim berhasil mengamankan AEP tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan dua paket sabu, plastik klip kosong, tiga sendok pipet, satu unit timbangan digital, serta kotak plastik bening yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.