SULTENG RAYA – Usai pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Palu mengajak seluruh camat dan Partai Politik untuk membahas posisi Bawaslu sebagai penjaga integritas Pemilu. Bawaslu menjalankan tugas dan fungsi pelaksanaan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa Pemilu.

Kegiatan ini dikemas dalam agenda Penguatan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Kota Palu dengan tema “Meneguhkan Urgensi Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sebagai Penjaga Integritas Pemilu”, Rabu (19/11/2025).

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, dalam sambutannya menyebut forum ini menjadi ajang bagi Bawaslu Kota Palu untuk melakukan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu yang tidak hanya sebagai pengawas pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, tetapi juga sebagai pelaksana penegakan hukum Pemilu.

“Di saat non-tahapan seperti saat ini, Bawaslu Kota Palu banyak menyelenggarakan serangkaian evaluasi internal dan kegiatan yang mengundang berbagai lapisan masyarakat yang menjadi mitra kami selama pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal ini dalam rangka evaluasi tugas dan fungsi kami serta menerima berbagai masukan untuk perbaikan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum pada Pemilu tahun 2029,” tuturnya.

Pada pelaksanaan Pemilihan Serentak setahun lalu, Agus menyebut terdapat 142 laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Serentak. Laporan tersebut terdiri dari 60 laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat ke jajaran Panwaslu Kecamatan dan 82 laporan yang dilaporkan langsung ke Bawaslu Kota Palu. Banyaknya laporan yang masuk, kata Agus, tetap dapat diselesaikan oleh Bawaslu Kota Palu.

“Di Pemilihan Serentak 2024 kemarin begitu banyak laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Kota Palu, tetapi kami bersyukur karena Bawaslu Kota Palu mampu menyelesaikan semua laporan itu. Walaupun kami tidak menutup mata bahwa masih ada segelintir masyarakat yang mengkritisi kerja kami sebagai penyelenggara. Kami tidak bertindak berdasarkan pemikiran sendiri, tetapi menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan aturan,” jelas Agus.

Dalam kesempatan ini, Agus juga mengungkapkan alasan mengundang camat dan partai politik karena adanya korelasi antara keduanya.

“Di tengah pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 kemarin banyak diwarnai dengan penanganan pelanggaran, terutama terkait netralitas ASN,” ujarnya.