SULTENG RAYA – Satuan Resese Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu, dimana kali ini pelaku yang diringkus merupakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial A (46) dan M (44), yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams mengungkapkan, pasutri ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Sabtu (13/9/2025) pukul 16.05 WITA. Dari tangan keduanya, petugas menyita 47 paket sabu dengan berat brutto 24 gram, bersama sejumlah barang bukti lain, mulai dari plastik klip, tas, empat unit handphone, hingga sebuah tab warna biru.

Deny Abrahams, menyebut pengungkapan ini sangat memprihatinkan, karena sebagai orang tua yang seharusnya menjadi teladan, justru terlibat dalam bisnin penjualan narkotika. “Sungguh ironis, suami istri yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam bisnis haram. Ini ancaman serius bagi masa depan keluarga dan generasi kita,” ujar kapolresta.