SULTENG RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah N Rahmat, S.H., M.H didampingi Aspidum Kejati Sulteng Andarias D Omey, SH. MH, memimpin secara langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parmout), melalui video conference bersama jajaran Jampidum pada Kejaksaan Agung RI, Selasa (12/8/2025).
Perkara tersebut melibatkan tersangka Riyadi alias Peto, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan korban Siti Fatimah.
Peristiwa pidana terjadi pada Sabtu (12/4/2025) di Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parmout. Saat itu, tersangka yang sedang makan meminta korban yang merupakan istrinya dari pernikahan siri untuk menenangkan anak mereka yang menangis.
Karena tidak mendapat respon, tersangka menjadi emosi dan melakukan tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan pembengkakan pada kepala dan mata kiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perkara ini memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, antara lain; tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tidak ada kerugian materiil, tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga, korban telah memaafkan tersangka,telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat dan masyarakat telah menerima kembali keberadaan tersangka.