SULTENG RAYA- Nasib para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengantongi Nota Dinas berada di tangan Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid GTK Munashir, SE., MM, katanya Nota Dinas itu baik dibatalkan maupun tidak ada ditangan pimpinan, yakni Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

Namun ada konsekuensi yang harus diterima oleh para guru PPPK tersebut jika nota dinas itu tidak dibatalkan, karena itu dinilai melanggar aturan yang ada. Karena sejuah ini belum ada regulasi yang mengatur atau membolehkan guru PPPK ini dipindahkan mengajar. Karena sebagai pegawai dengan status kontrak harus sesuai dengan kontrak awalnya.

Konsekuensi yang dimaksud Kabid adalah kemungkinan mereka ini akan dinilai tidak bekerja oleh BKD. Sebab Platform Merdeka Mengajar (PMM) kini sudah terkoneksi dengan e-Kinerja yang terhubung dengan BKD, sementara BKD mengacu pada SK (bukan  Nota Dinas). “Bagaimana mungkin mereka dianggap bekerja jika mengajar di sekolah di luar dari sekolah induk yang berdasarkan SK,”sebutnya, Jumat (29/11/2024).

Berikutnya yang menilai guru PPPK adalah kepala sekolah penempatan berdasarkan SK, sementara mereka mengajar di luar dari sekolah penempatan berdasarkan SK. “Bagaimana bisa kepala sekolah penempatan berdasarkan SK memberikan penilaian, sementara mereka ini mengajar di sekolah lain, inikan keliru namanya,”ujarnya.

Namun kata Kabid, berdasarkan apa yang perna disampaikan oleh Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, bahwa terkait Nota Dinas saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, karena ketidaksesuaian penempatan guru PPPK bukan hanya terjadi di Sulawesi Tengah tapi juga provinsi lain, artinya ini adalah isu nasional.

Namun untuk Sulawesi Tengah kata Kabid, dari 3.000 yang sudah diterima tidak berkesesuaian hanya sekitar 10 persen, artinya jauh lebih banyak yang sudah berkesesuaian.

Perlu juga katanya diketahui, bahwa penempatan guru PPPK diatur oleh pemerintah pusat berdasarkan dapodik, bukan pemerintah daerah.

Untuk itu, Ia meminta agar para Guru PPPK yang memegang Nota Dinas agar tetap mengajar sebagaimana biasanya sampai ada keputasan selanjutnya. “Terkait jumlah jam mengajar juga sama sekali tidak berpengaruh dengan gaji mereka, olehnya mengajar saja dulu dengan baik,”ujar kabid. ENG