***

OLEH: YULIANUS PATULAK

adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Istilah ini mengacu pada jenis usaha yang dikategorikan berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

UMKM merupakan salah satu nyawa dari kita, pondasi yang kuat yang dapat memberikan warna dan keberagaman dan vitalitas pada struktur perekomian kita, dimana UMKM tidak hanya sekedar menciptakan lapangan kerja tetapi juga menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan.

Sebagai implementasi peran KPPN sebagai Financial Advisor dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, KPPN memiliki tugas mendukung di wilayah kerja masing-masing. Melalui tugas dan peran ini, KPPN diharapkan dapat terjun langsung dan dapat dikenal lebih luas di tengah-tengah masyarakat dalam peningkatan pemberdayaan UMKM di daerah.

Digipay (digipaysatu..go.id) adalah salah satu marketplace yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan bekerjasama dengan 3 Bank Himbara (BRI, Bank Mandiri, dan BNI). Transaksi melalui Digipay dilakukan dengan pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual AccountDigipay merupakan marketplace yang mengintegrasikan Satker Pengguna , UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan dalam satu ekosistem.

Salah satu cara mendorong UMKM untuk melek dengan menyediakan marketplace salah satunya melalui digipay. Khusus digipay, transaksinya memang didesain untuk belanja satker yang dananya berasal dari APBN. Belanja dalam APBN yang besar tentu merupakan potensi bagi pemasaran produk UMKM. Jika telah bertransaksi di digipay, diharapkan dapat membiasakan UMKM untuk bertransaksi salam platform digital.

Tantangan utama transaksi digipay terutama adalah edukasi kepada UMKM selaku supplier. Sebagaimana dipahami bahwa dalam belanja APBN sistemnya adalah barang dikirim dahulu baru uang dibayar, hal ini yang dalam beberapa kejadian membuat ragu calon vendor UMKM baru. Salah satu peran KPPN adalah memberikan edukasi kepada UMKM terkait hal tersebut.

Keuntungan Digipay untuk UMKM: Kemudahan dan Keamanan Transaksi; (1)transaksi tanpa uang tunai: Lebih aman dan praktis, meminimalisir risiko penipuan dan kecurangan.(2)Proses pembayaran lebih cepat dan efisien: Menghemat waktu dan tenaga, memperlancar arus kas UMKM.(3)Pencatatan keuangan lebih mudah: Memudahkan pelacakan keuangan dan analisis usaha.

Memperluas Jangkauan Pasar; (1)menjangkau lebih banyak pelanggan: Terhubung dengan calon pembeli potensial melalui platform digital Digipay.(2)Memasarkan produk dan layanan secara online: Meningkatkan visibilitas dan peluang menjangkau pasar yang lebih luas.(3)Meningkatkan daya saing: Mengikuti tren digitalisasi dan memberikan kemudahan bagi pelanggan.

Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan; (1)meningkatkan citra usaha: Memberikan kesan modern, profesional, dan terpercaya.(2)Meningkatkan kepercayaan pelanggan: Memberikan rasa aman dan nyaman dalam bertransaksi.(3)Mempermudah pelanggan: Memberikan berbagai pilihan pembayaran yang mudah dan praktis.

Akses Pembiayaan; (1)Membuka akses pembiayaan: Memudahkan UMKM untuk mendapatkan modal kerja dari perbankan.(2)Mengembangkan usaha: Meningkatkan peluang untuk investasi dan ekspansi bisnis.(3)Meningkatkan kapasitas usaha: Meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM.

Dukungan Pemerintah; (1)pelatihan dan : Membantu UMKM dalam menggunakan platform Digipay.(2)Program dan insentif: Memberikan dukungan finansial dan non-finansial untuk UMKM.(3)Komitmen pemerintah: Mendukung digitalisasi UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Digipay hadir sebagai solusi bagi UMKM untuk meningkatkan efisiensi, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan daya saing di era digital. Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, Digipay dapat membantu UMKM untuk berkembang dan mencapai kesuksesan. (Penulis adalah Pegawai KPPN Luwuk-Direktorat Jenderal Perbendaharaan)