SULTENG RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu secara resmi mengakhiri tanggap darurat bencana alam banjir dan tanah longsor di Kota Palu, Senin sore (15/7/2024).
Tanggap darurat yang sebelumnya ditetapkan sejak pada 7-14 Juli 2024, resmi diakhiri berdasarkan Surat Pernyataan Wali Kota melalui Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, tertanggal 15 Juli 2024.
Diakhirinya status tanggap darurat itu, memperhatikan sejumlah aspek, diantaranya semua unit pelaksana posko telah melaksanakan secara optimal tanggap darurat banjir dan tanah longsor, masyarakat yang terdampak bencana telah beraktivitas kembali seperti biasa.
Kemudian, penanganan terhadap infrastruktur sumber-sumber bencana terdampak, telah dilaksanakan sejak kejadian bencana dan masih dijadwalkan berkelanjutan sampai dengan pemulihan.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa masa tanggap darurat bencana alam banjir dan tanah longsor dinyatakan telah berakhir,” ucap Wawali Reny.
“Selanjutnya, saya menyatakan status transisi darurat ke pemulihan, selama tujuh hari, dari tanggal 15 sampai 21 Juli 2024,” ujarnya menambahkan.
Dalam masa transisi ke pemulihan tersebut, Pemkot Palu akan mengkaji kebutuhan pascabencana. Kemudian, memastikan unit pelaksana menyusun perencanaan transisi darurat banjir, yakni rencana pemulangan penyintas ke tempat tinggal asal dengan memenuhi prosedur transisi darurat sesuai dengan regulasi.
Selanjutnya, menghimpun dan menyiapkan dukungan sarana dan prasarana dengan melibatkan stakeholder terkait. Selain itu, memulihkan sementara fungsi dari prasarana umum, baik jalan, jembatan, pasar, rumah sakit, dan tempat ibadah. Memulihkan fungsi ekonomi masyarakat, memulihkan kondisi psikososial penyintas, serta memulihkan kegiatan pendidikan dalam situasi transisi darurat.
Sebelumnya, Pemkot melaksanakan rapat evaluasi tanggap darurat bencana banjir dan longsor di hari yang sama, Senin (15/7/2024).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, baik dari OPD teknis di lingkup Pemkot Palu, unsur Forkopimda, serta pihak lainnya.
Kalak BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon dalam pengantarnya mengatakan, rapat evaluasi diselenggarakan setelah tanggap darurat dilakukan sejak tanggal 7 hingga 14 Juli 2024 lalu.
Hasil rapat itu, kata dia, akan menjadi bahan dalam memutuskan apakah masa tanggap darurat dihentikan atau dilanjutkan.”Kalau tanggap darurat ini dinyatakan selesai, kita bisa beralih ke masa transisi kemudian pemulihan,” katanya.
Sementara itu, Sekkot Irmayanti yang juga merupakan Komandan Tanggap Darurat memaparkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya selama tanggap darurat yang telah ditetapkan satu pekan kemarin.
Antara lain seperti pembentukan posko darurat di halaman Kantor BPBD Kota Palu, melakukan pencarian, penyelamatan, hingga evakuasi prioritas korban luka parah dan kelompok rentan.
Kemudian, pemulihan sementara sarana dan prasarana umum yang juga sudah dilakukan oleh OPD teknis terkait, baik dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, BPBD, Satpol PP dan lainnya.
“Berkaitan dengan pemberian kebutuhan dasar kepada penyintas juga sudah dilakukan, seperti pemberian air bersih dan fasilitas lainnya,” papar Sekkot.
“Kemudian melakukan perlindungan terhadap kelompok rentan, baik ibu hamil, anak-anak, ibu menyusui, orang sakit, difabel, dan lainnya, sudah kita lakukan,” ujar Sekkot menambahkan.
Sekkot menyatakan, tahapan-tahapan yang ada ditanggap darurat sudah dilakukan. Rapat itu, lanjutnya, mendengarkan laporan dari OPD-OPD terkait, sesuai dengan kondisi yang ada.
“Sehingga nantinya, itu akan menjadi keputusan bersama, apakah tanggap darurat bencana banjir di Kota Palu akan diperpanjang atau dihentikan,” katanya.
Apabila dihentikan, maka Pemerintah Kota Palu akan memasuki masa transisi, kemudian masa pemulihan. RHT