SULTENG RAYA- DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus angket pengawasan haji atau pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengetok palu tanda setuju setelah menanyakan ke peserta sidang.
“Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?” tanya Muhaimin.
“Setuju,” jawab peserta sidang yang hadir.
Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Dia mengatakan ada 35 anggota DPR dari lebih dua fraksi yang menandatangani pembentukan pansus haji ini.
Selly mengatakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah menjadi dasar pembentukan pansus. Ia mengatakan penatapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Sehingga keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.
Di samping itu, layanan haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina masih tidak sempurna. Misalnya terkait pemondokan, katering, dan transportasi.
“Semua permasalahan ini adalah fakta bahwa belum maksimalnya pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama, dalam melindungi WNI atau jemaah haji Indonesia di tanah suci,” ujar Selly.
Menanggapi hal tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap mengikuti prosesnya. “Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi kan. Jadi kita ikuti saja,” ujar Menag Yaqut kepada insan media di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Ia juga menyampaikan kesediaannya untuk memberikan laporan penyelenggaraan haji. “Jadi semua proses akan kita laporkan kan. Mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan. Apa adanya,” imbuhnya.
Menag menambahkan, saat ini pemerintah masih fokus untuk menyelesaikan pelayanan dalam operasional haji. Evaluasi akan dilakukan setelah masa operasional haji tuntas.
“Ini masa operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024. Jadi masih berlangsung nih haji,” tutur Menag.
“Jadi saya belum bisa ngomong soal evaluasinya. Wong operasional haji belum selesai. Jadi nanti kita tunggu operasionalnya selesai sampai tanggal 23 Juli baru bisa kami sampaikan ke publik,” sambungnya.
Sejauh ini, lanjut Menag, ia menilai penyelenggaraan ibadah haji telah berlangsung dengan lancar. “Alhamdulillah semuanya lancar. Kalau ada kekurangan sana sini ya maklum namanya juga manusia dan hidup di dunia. Pasti ada kurang sana sini dan itu yang harus dilakukan perbaikan perbaikan,” kata Menag.*ENG