SULTENG RAYA – Konsolidasi Tanah alias Land Consolidation (LC) di Kelurahan Petobo yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) RI melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya kelar.
Sebanyak 365 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas lahan LC diserahkan ke masyarakat Kelurahan Petobo oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, disaksikan Kakanwil BPN Sulteng, Doni Janarto Widiantono di ruang rapat Bantaya, gedung Kantor Wali Kota Palu, Kamis (9/2/2023).
“Sebanyak 365 sertifikat konsolidasi tanah yang diserahkan kepada masyarakat Petobo ini, belum termasuk 169 sertifikat Huntap (hunian tetap, red) yang akan diserahkan setelah pembangunan fisik Huntap diserahkan oleh Kementerian PUPR,” jelas Wali Kota Hadianto.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Hadianto menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang mau bermufakat menghasilkan persetujuan bersama terkait penyelesaian lahan di kawasan Kelurahan Petobo.
Hal tersebut, kata dia, menjadi harapan baik bagi Pemerintah maupun masyarakat, yang nantinya kawasan tersebut bisa mengakomodir penyelesaian cepat Huntap di wilayah Kelurahan Petobo.
“Moga-moga menjadi amal ibadah bagi bapak ibu yang telah ikhlas memberikan dukungan yang sangat baik. InsyaAllah akan menjadi penolong bagi kita di kemudian hari,” katanya.
Ia menyampaikan, konflik lahan di Kelurahan Petobo sudah memakan waktu belasan tahun, bahkan hingga puluhan tahun dan tidak selesai-selesai.
“Di atas pemilik, ada pemilik. Dan luar biasa, kita serba salah. Kalau kita bersengketa, akan panjang nantinya. Kita tidak akan merasa tenang setelahnya. Pasti akan ada lagi, ada lagi, ada lagi, tidak pernah selesai,” ungkapnya.
Namun demikian, ia bersyukur dengan jalan yang sangat baik melalui konsolidasi tanah, semua permasalahan berkaitan dengan lahan di Kelurahan Petobo sudah selesai.
Bukan itu saja, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akhirnya bisa membuat perencanaan lebih baik terhadap kawasan tersebut. Penyerahan SHM tersebut merupakan proses kedua setelah konsolidasi tanah.
Selanjutnya, Pemerintah bakal menyelesaikan infrastruktur dibutuhkan di kawasan tersebut agar kawasan dimaksud terbangun sesuai dengan perencanaan baik.
“Tahun ini baik dari kementerian yang menjadi tugas tanggung jawabnya adalah pembangunan infrastruktur RO21 yang InsyaAllah akan berjalan dan ditargetkan tahun 2024 selesai. Untuk Pemerintah Kota Palu juga memiliki tanggung jawab terkait dengan RO12 dan RO8. Nah ini bersama kita akan selesaikan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan saat ini pembukaan jalan menuju kawasan tersebut sementara dilakukan oleh Pemerintah dan penyelesaiannya ditargetkan tepat waktu. Sehingga kawasan ini betul-betul menjadi kawasan yang hidup dan benar-benar bisa memberikan wajah baru bagi Kota Palu.
Ia berharap, penyerahan sertifikat tanah tersebut menyelesaikan konflik yang ada. Setelahnya segala sesuatu berhubungan dengan hukum pastinya akan menjadi tanggung jawab Pemerintah. Hal itu dikarenakan program penyerahan sertifikat tanah tersebut bersumber dari pemerintah.
“Maka Pemerintah nantinya akan berhadapan dengan hal-hal yang bersifat hukum di kemudian hari terkait dengan sertifikat yang diterima hari ini,” ucapnya.
Tidak lupa, Wali Kota Hadianto menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor BPN Sulteng maupun Badan Pertanahan Kota Palu telah memberikan dukungan sangat baik, sehingga upaya bersama terhadap masalah pascabencana maupun sebelum bencana bisa terselesaikan dengan baik.
“Terkait dengan permohonan kami tentang tuntutan konsolidasi tanah di Kelurahan Talise berharap juga bisa secepatnya. Karena ini menyangkut rencana pembangunan Huntap di Kelurahan Talise. Kami Pemerintah Kota Palu siap bekerjasama terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis. Itu perlu dukungan dari kita bersama,” tuturnya.HGA