SULTENG RAYA- Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof. Dr. Ir. Amar ST,MT.,IPU.,ASEAN Eng menegaskan jika dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak terkait atau yang berwenang masalah kasus hukum (dukaan korupsi) yang ada di Untad.

Katanya, ia lebih konsentrasi untuk menjalankan program-programnya yang cukup banyak, diantaranya pengembangan MBKM yang mengacu pada standar Indeks Kinerja Utama (IKU), pengembangan internasionalisasi institusi, dan pengembangan IT secara menyeluruh.

Begitu juga dengan pengembangan infrastruktur, serta mengembangan dan pemanfaatan aset kampus sehingga bisa menjadi penghasilan kampus di luar dari UKT. Seperti lahan yang ada di Buminyiur, Bumi Bahari, Ujuna, Palolo, Sibalaya, dan Napu. “Ini semua akan kita kembangkan menjadi penghasilan kampus di luar UKT,”sebut Prof Amar, Selasa (28/3/2023).

Selain itu katanya, termasuk pengembangan guru besar, diharapkan dari 1.600 dosen itu bisa mencapai 10 persen jadi guru besar, sehingga saat ini tengah mempersiapkan pola-pola terbaru untuk mendukung penerbitan jurnal melalui perbaikan sistem.

Bukan hanya guru besar, melainkan juga terkait tenaga kependidikan yang ada di Untad, apalagi katanya saat ini mau menghadapi rasionalisasi tenaga dan harus bersiap menggantikannya dengan digitalisasi. “Berarti kemampuan tenaga kependidikan ini juga harus kita tingkatkan,”jelasnya.

Begitu juga katanya dengan tenaga outsourcing, security dan cleaning service harus menyesuikan kemampuannya melalui peningkatan kapasitas.

“Karena saya lebih memilih untuk konsentrasi melaksanakan program-program yang ada, maka terkait kasus hukum saya serahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak terkait atau yang berwenang,”sebut Prof Amar. ENG