SULTENG RAYA – DPRD Kabupaten Sigi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang diajukan Pemkab Sigi, Senin (13/3/2023).
Ranperda itu dibahas bersama oleh Pansus III DPRD Sigi bersama tim perangkat daerah terkait, selama kurang lebih 21 hari kerja, dimulai 14 Desember 2022 sampai 27 Januari 2023.
Bupati Sigi dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Wakil Bupati Sigi, Dr Samuel Yansen Pongi, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi. “khususnya fraksi-fraksi yang tergabung dalam Pansus III yang telah memberi tanggapan, pandangan, koreksi serta saran dan masukan terhadap Ranperda tersebut hingga sampai pada tahap persetujuan,” ucapnya.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lanjut Wabup, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. “Olehnya itu urgensi pembentukan Perda ini memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi daerah, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, ekonomi dan sosial lainnya, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat khususnya wajib pajak dan wajib retribusi,” terangnya.
Wabup menyampaikan, setelah keputusan atas Ranperda tersebut, Pemda akan melaksanakan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 98 UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait evaluasi Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Langkah selanjutnya setelah pengambilan keputusan atas persetujuan Ranperda ini adalah menyampaikan permintaan evaluasi ke Gubernur Sulteng, Mendagri dan Menkeu paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama,” terang Wabup.
Dalam rapat paripurna pendapat akhir Bupati Sigi atas persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah itu, dipimipin Wakil Ketua II Endang Herdianti, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan dihadiri oleh sejumlah kepala OPD. FRY