SULTENG POST – Walikota Palu Rusdy Mastura memerintahkan Camat Mantikulore, Mohammad Sabil Akbar dan Sat Pol PP Kota Palu untuk menutup perusahaan illegal yang beroperasi di tambang emas Poboya.
“Kenapa ada lagi perusahaan illegal di Poboya itu? Bawa Pol PP kesana. Tutup itu?,” kata Rusdy Mastura saat menelpon Camat Mantikulore, Mohammad Sabil Akbar, Jum’at (26/9).
Rusdy Mastura menegaskan, Pemerintah Kota Palu tidak pernah mengeluarkan izin untuk perusahaan-perusahaan illegal di Poboya. Dulu, kata dia, ketika ada perusahaan illegal yang beroperasi, pihaknya langsung melakukan penutupan.
“Cuma sekarang kan ada yang bermain di belakang kita ini. Dari dulu sudah saya suruh tutup itu perusahaan-perusahaan illegal. Cuma ini masih ada lagi,” kata Cudy geram.
Dia juga menegaskan akan memanggil Camat dan Pol PP terkait beroperasinya perusahaan illegal di tambang rakyat Poboya.
“Jangan salahkan Pemkot kalau ada perusahaan illegal di Poboya itu. Karena tambang emas itu izin pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi,” kata Cudy.
IMIGRASI TAK TAHU
Terkait status lima Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan eksploitasi illegal di Poboya melalui perusahaan PT Panca Logam, pihak kantor Imigrasi Perwakilan Sulteng belum bisa memastikan kelima WNA tersebut tidak mempunyai dokumen izin tinggal selama di Palu.
Pelaksana Harian (Plh) sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Perwakilan Sulteng, Haryanto Sulis Sujono menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan status keimigrasian kelima WNA itu. Pasalnya, Haryanto mengatakan tidak mengetahui nama-nama kelima WNA tersebut.
“Sekarang kita mau dapat datanya seperti apa, namanya siapa. Ini kan banyak orang asingnya. Kalau ada namanya mungkin kami bisa cek. Tapi kalau gak tahu namanya siapa-siapa kan repot,” katanya kepada Sulteng Post, Jumat (26/9).
Haryanto menegaskan, semua WNA yang masuk di Kota Palu telah melalui pihak keimigrasian. Karena menurutnya hal itu merupakan tugas pokok dan fungsi dari kantor keimigrasian. Bahkan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Sulteng kepada WNA yang akan masuk bekerja, berwisata dan berkunjung di Kota Palu.
“Memang banyak warga asing yang melakukan izin kerja disini. Dan mereka yang masuk semua telah melalui kantor keimigrasian dan Disnaker Sulteng,” katanya.
“Tidak semua WNA yang berada di Kota Palu masuk sebagai tenaga kerja. Ada juga yang masuk sebagai wisatawan dan pebisnis,” jelasnya.
Lebih lanjut Haryanto mengatakan, untuk memastikan status keberadaan kelima WNA yang melakukan eksploitasi tambang di Poboya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja (Disnaker) Provinsi Sulteng untuk memastikan data kelima WNA tersebut.
Sebelumnya, Kepala Seksi Konservasi Lingkungan, Pengawasan dan Pengelolaan Produksi Pertambangan Dinas ESDM Kota Palu, Banar Suprihambodo mempertanyakan status izin tinggal kelima WNA tersebut.
“Cek dong passpor kelima WNA itu. Biar memastikan status mereka selama berada di Palu,” katanya.
Dia mengatakan, aktivitas penambangan PT Panca Logam di Poboya dipastikan illegal. Karena menurut Banar, wilayah tambang Poboya dikuasai Citra Palu Mineral (CPM) sebagai pemegang KP.
“Memang banyak penambang di Poboya yang tidak berizin atau Illegal Minning, karena yang punya KP hanya CPM. Tapi untuk melakukan penindakan bukan wewenang kami,” katanya. ROIN/WAN
Komentar