SULTENG RAYA – Kondisi pandemi Covid-19 memaksa Pemerintah mengeluarkan imbauan untuk restrukturisasi kredit sektor perusahaan maupun Industri Jasa Keuangan (IJK).
Menyahuti itu kebijakan tersebut, PT Mitra Phinastika Mustika (MPM) Finance Cabang Palu selaku perusahaan pembiayaan melakukan percobaan relaksasi keringanan pembayaran angsuran yang diperuntukkan bagi kreditur selama tiga bulan.
Supervisior PT Mitra Phinastika Mustika (MPM) Finance Cabang Palu, Fadli, menjelaskan, kebijakan relaksasi tersebut telah sesuai dengan instruksi pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease dalam bisnis Perusahaan.
“Yang kami berikan itu keringanan, dari bulan April selama tiga bulan kedepan, jika ada penundaan hanya setengahnya saja, khusus yang terdampak covid. Karena kita sudah kasih keringanan pascabencana alam 2018. Apalagi OJK telah mengembalikan kebijakan ke perusahaan pembiayaan. Ini bukan masalah Kota Palu, tapi menjadi masalah ekonomi dunia,” kata Fadli, Rabu (29/4/2020).
Ia mengklaim, MPM Finance mencoba tidak keluar dari kebijakan atau peraturan OJK tersebut. Namun, hal ini nampaknya masih harus diedukasi kepada konsumen terkait dengan kriteria-kriteria yang layak diberikan relaksasi.
“Bila ada penyampaian presiden terkait penangguhan selama 12 bulan atau satu tahun. itu hanya diperuntukkan bagi yang terdampak langsung dengan Covid-19 atau dalam artian yang betul-betul terkena virus corona,” tuturnya.
Menurutnya, jika pemerintah melakukan perpanjangan masa relaksasi dan restrukturisasi, otomatis semua pihak harus mengikuti aturan tersebut. Namun ada pengecualian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihaknya menyatakan tidak akan memberikan keringanan kepada ASN, karena bukanlah salah satu kategori yang berhak untuk direlaksasi.
“Kriteria konsumen yang diberi relaksasi adalah usaha yang mengalami penurunan omzet dan tidak boleh PNS. Seperti contoh angsuran mereka baru 1 sampai 6 bulan itu tidak bisa kita kasih keringanan, kecuali lewat dari 6 bulan kita berikan,” ucap Fadli.
Ia memprediksi, sesuai dengan pertimbangan tingkat kepatuhan nasabah dan kuantitatif nasabah, MPM Finance akan mengeluarkan kebijakan relaksasi kepada nasabahnya hingga ratusan nasabah.
“Diperkirakan kurang lebih sekitar ratusan konsumen yang telah mengajukan permohonan relaksasi. Tapi kita lakukan assement terlebih dahulu terkait usahanya dan mereka harus mengisi formulir,” tuturnya. RHT
Komentar