SULTENG RAYA – Sejumlah warga Kelurahan Dodung Kota Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut) yang tergabung dalam Front Pemuda Menggugat, meminta kepada pihak kepolisian setempat agar melakukan penyelidikan pada proyek air bersih tahun 2018, Senin (13/1/2020).
Salah seorang orator, Jufri yang membacakan gugatan meminta kepada pihak Kepolisian Resort Bangkep melalui Polsek Banggai kiranya dapat melakukan penyelidikan dan atau pemerikasaan terhadap unsur terkait yang mengerjakan pelaksanaan kegiatan proyek air bersih tahun anggaran 2018 dari dana APBD senilai Rp 30 Miliar dengan nilai kontrak berjumlah Rp.29.906.692.000 yang dikerjakan oleh PT Raja Muda Indonesia.
Selain itu kata Jufri, pada tahun 2019 melalui dana APBD juga program proyek air bersih masih mendapat dana tambahan senilai Rp 5 Miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.981.743.000, tetapi sampai saat ini juga asas manfaat pekerjaan proyek itu belum 100 persen dinikmati masyarakat Kelurahan Dodung.
“Olehnya itu, kami meminta kepada pihak Kejaksaan Banggai agar segera memeriksa oknum yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan itu, sebab mereka kami menduga pelaksanaan pekerjaan proyek itu bermasalah,” tegasnya.
Usai membacakan tuntutan, dengan pengawalan pihak Polsek Banggai, Front Pemuda melanjutkan pembacaan tuntutannya di hadapan kantor Dinas PUPR. Mereka juga menuntut apabila proyek air bersih yang dikerjakan pihak pengusaha tidak terselesaikan dalam waktu dekat ini, maka Front meminta agar Kadis PUPR Basuki dicopot dari jabatan atau turun dari jabatan.
Diketahui, Front Pemuda Menggugat juga meminta pemerintah Kabupaten Balut, khususnya Dinas PUPR agar segera bertanggung jawab atas ketidakberhasilnya perusahaan yang mengerjakan Proyek Air bersih pada tahun 2018 kemarin.
Usai membacakan tuntutan mereka di depan Kantor PUPR. Front melanjutkan orasinya di kantor DPRD Balut dengan tuntutannya yang sama, agar DPRD segera melakukan fungsi pengawasannya terhadap pembangunan proyek Air Bersih tersebut. SUB
Komentar