SULTENG RAYA – Personil Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Banggai bersama Unit Jatanras Polres Kota Sorong Polda Papua Barat, berhasil menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sorong Kota, Jumat (14/6/2019) dini hari.
Penangkapan itu dilakukan atas koordinasi anggota unit Jatanras Polres Sorong Kota di Mapolres Banggai pada Kamis (13/6/2019).
“Ada lima anggota Unit Jatanras Polres Sorong yang datang ke Mapolres Banggai melakukan kordinasi guna melakukan penangkapan bersama,” kata Kapolres Banggai, AKBP Moch. Sholeh.
Usai melakukan koordinasi, kata Kapolres, kedua unit jatanras tersebut kemudian mencari informasi untuk mengetahui posisi kedua pelaku yang akhirnya diketahui kedua terduga pelaku berada di Desa Binotik, Kecamatan Lamala.
Atas informasi tersebut, kata Kapolres, kedua unit Jatanras tersebut langsung menuju ke lokasi guna melakukan penangkapan. Kedua terduga pelaku itu berinisial HB (31) dan AU (20) keduanya merupakan warga Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
“Kedua terduga pelaku tersebut ditangkap tanpa perlawanan,” tegas AKBP Moch. Sholeh.
Dikatakannya, penangkapan kedua terduga pelaku ini sesuai dengan Laporan Polisi LP / 531 / VI / 2019 / Papua barat/ Resor Sorong Kota tanggal 8 Juni 2019, tentang kasus pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (7/6/2019) pukul 12.30 Wita di Jalan Gurabesi HBM Lapangan Bola Kaki Kota Sorong Papua Barat. */YAT
Komentar