SULTENG POST- Seorang oknum perwira menengah (pamen) di Polda Sulawesi Tengah kini menjadi buronan polisi setelah yang bersangkutan terlibat sejumlah kasus.
Oknum pamen bernama Kompol Mappiedar (52) itu resmi ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi pada 11 September 2014.
Dalam surat DPO bernomor: DPO/03/IX/2014/Bid Propam yang ditandatangani Kabid Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng AKBP R Deden Garnada itu, Kompol Mappiedar tercatat masih menjabat sebagai Kasubbagrenmin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.
Dalam surat DPO yang terpajang di Mapolda Sulteng itu, Kompol Mappiedar beralamat tinggal di Jalan Mangunsarkoro Lorong 1 Nomor 25 Palu dan dikabarkan sudah tidak ditinggali lagi.
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Utoro Saputro yang dikonfirmasi Sulteng Post akhir pekan kemarin, membenarkannya.
Menurut Utoro Saputro, Kompol Mappiedar ditetapkan DPO setelah dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan oleh warga yang menjadi korban dengan total kerugian sebesar Rp500 juta.
Namun Utoro tidak merinci kasus penipuan Rp500 juta yang diduga dilakukan Kompol Mappiedar.
Diperoleh keterangan, Kompol Mappiedar dilaporkan melakukan penipuan terhadap salah seorang calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Modusnya, calon taruna itu dijanjikan akan lolos Akpol setelah membayar Rp500 juta.
Selain itu, Kompol Mappiedar juga tersangkut disersi atau tidak pernah masuk dinas selama beberapa bulan.
“Dalam catatannya yang bersangkutan tidak pernah masuk dinas sejak Juli 2014 hingga sekarang,” tegas Utoro yang juga Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng itu.
Utoro mengimbau warga di wilayahnya yang melihat atau mengetahui keberadaan Kompol Mappiedar agar menghubungi kantor kepolisian terdekat. ICHAL
Komentar