oleh

Poboya, Surga Bagi Perusahaan Tambang Ilegal

-Kota Palu-dibaca 790 kali

SULTENG POST – Emas memang menjadi incaran semua orang, termasuk perusahaan-perusahaan baik swasta nasional maupun internasional. Tak peduli halal atau haram, tak sedikit orang atau perusahaan yang memburu batu mulia itu.

 

Oleh: Agus Panca Saputra

 

Poboya, sebuah kelurahan penghasil emas di Kota Palu awalnya tak dilirik orang. Daerah itu cukup gersang dan jaraknya cukup jauh dari perkotaan. Tapi, ketika emas ditemukan, Poboya menjadi destinasi yang sangat menarik bagi puluhan ribu ‘pelancong’ lokal, nasional bahkan internasional.

Sejak puluhan tahun silam, Poboya telah ‘dikavling’ oleh sebuah perusahaan multinasional, Citra Palu Mineral (CPM). CPM sendiri merupakan anak perusahaan PT Bumi Resource milik Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie. Di Poboya, CPM menguasai lebih dari 138.889 hektar lahan konsesi.

Baca Juga :   Gedung Baru Kantor Kelurahan Boyaoge dan Baru Resmi Digunakan

Pada tahun 2008, Poboya menjadi gempar. Penduduk setempat yang awalnya bertani bawang merah atau padi, beralih profesi menjadi pekerja tambang. Emas ternyata merubah nasib mereka. Dulu, mayoritas rumah warga setempat terbuat dari papan. Kini, sudah berdinding tembok dan berlantai keramik. Kendaraan roda dua atau roda empat pun telah banyak dimiliki oleh warga setempat.

Puluhan ribu pekerja tambang mengadu nasib di Poboya. Pemerintah dan CPM sebagai pemilik lahan dibuat pusing akibat hadirnya para penambang rakyat. Karena desakan masyarakat, akhirnya CPM melepas sebagian lahannya untuk dijadikan wilayah pertambangan rakyat.

Ternyata, perusahaan-perusahaan pemburu emas melihat ‘potensi’ ini. Berbekal Perda Wilayah Pertambangan Rakyat, perusahaan-perusahaan masuk dan mengeksploitasi emas Poboya. Mereka menggunakan alat berat dan menggunakan zat kimia berbahaya illegal dalam mengoperasikan perburuannya. Sekali panen, emas terikat puluhan kilogram.

Baca Juga :   Porseni Tavanjuka Diharapkan Perkuat Kebersamaan Masyarakat

Dulu, perusahaan-perusahaan illegal ini sudah diamankan polisi. Selain tak punya izin tambang, perusahaan-perusahaan ini juga kedapatan menggunakan bahan kimia berbahaya illegal dari pasar gelap. Sayangnya, tindakan polisi dan pemerintah terhadap pemilik perusahaan tambang illegal itu sedikit lemah. Pemiliknya tak dijerat dengan pasal-pasal pelanggaran hukum. Mereka hanya mendapat pembinaan saja.

Akhirnya, karena lemahnya penegakan hukum tersebut, ada lagi perusahaan asing yang beroperasi di Poboya. Namanya PT Panca Logam. Perusahaan ini dimiliki oleh orang Korea. Sebanyak lima tenaga asing dilibatkan untuk operasional perusahaan. Parahnya lagi, perusahaan ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya illegal.

Sabtu kemarin (20/9), Direktorat Narkoba Polda Sulteng mengamankan lebih dari 20 karung goni yang berisi sianida illegal dan tiga drum sianida ilegal. Selain itu, polisi juga menemukan puluhan drum-drum sianida illegal yang telah digunakan.

Baca Juga :   PERINGATI HSN 2023-BPS Palu Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Dupa Layana Indah

Setidaknya, banyak sekali kerugian yang ditimbulkan akibat kehadiran perusahaan-perusahaan illegal ini. Pertama, mereka tidak membayar banyak jenis pajak. Kedua, melakukan pengrusakan hutan. Ketiga, penggunaan bahan kimia berbahaya secara illegal (tidak melalui agen resmi).

Tapi sepertinya, perusahaan-perusahaan ini ‘lancar-lancar saja’ dalam mengoperasikan perusahaannya. Alat berat yang dikerahkan sepertinya sangat bebas bergerak. Entah ada permainan atau karena jaraknya yang sulit dijangkau membuat kontrol polisi atau dinas terkait menjadi lemah. Yang jelas, pemerintah dan kepolisian harus mengambil sikap tegas terkait hal ini. Jangan sampai, emasnya dinikmati orang asing, limbahnya dinikmati orang lokal Poboya. ***

 

Komentar

News Feed