oleh

KASUS EBONI ILEGAL, Berkas Tersangka Epafras Dirampungkan

-Kab. Poso-dibaca 817 kali

SULTENG POST- Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah saat ini tengah merampungkan berkas perkara tersangka Epafras MS Uki (51), warga Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.

Tersangka Epafras yang juga Direktur CV Sinar Mori itu diduga terlibat dalam kasus kepemilikan kayu eboni secara ilegal.

“Berkasnya masih sementara dirampungkan,” kata seorang perwira penyidik kasus itu kepada media ini akhir pekan kemarin.

Penyidik mengupayakan berkas perkara tersangka Epafras akan rampung pada pekan depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Sebelumnya, polisi menyita sebuah mobil bermuatan sebanyak 257 batang kayu eboni yang diduga tanpa disertai dokumen resmi.

Penangkapan mobil beserta ratusan batang kayu eboni itu dilakukan pada pekan akhir Agustus 2014 di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Tawaeli, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

Penangkapan itu bermula dari informasi warga yang menyebutkan adanya pemuatan kayu tanpa dokumen resmi dengan menggunakan sebuah mobil Avanza hitam bernomor polisi DN 881 E.

Saat diperiksa, sang pemilik yang diketahui bernama Epafras MS Uki (51), warga Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.

Dari keterangan tersangka, ratusan kayu eboni itu berasal dari Desa Maleali, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akhirnya mendekam di balik sel Mapolda Sulteng.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 12 huruf e junto pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ICHAL

Komentar

News Feed