SULTENG RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menilai Kinerja atas Pengelolaan Pendanaan Pendidikan bagi Peserta Didik melalui Program BOS dan PIP dalam rangka Mewujudkan Terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun pada Pemerintah Kabupaten Poso kurang efektif.
Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kepala perwakilan BPK Sulteng Arif Arkanuddin pada acara penyerahan LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan kinerja Pada Enam Pemerintah Daerah, Jum’at (11/1/ 2019).
“Dengan mempertimbangkan beberapa upaya dan keberhasilan yang telah dicapai serta permasalahan yang ditemukan dalam pengelolaan pendanaan pendidikan bagi peserta didik melalui program BOS dan PIP, diperoleh kesimpulan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Poso dalam pengelolaan pendanaan pendidikan bagi peserta didik melalui program BOS dan PIP dalam rangka mewujudkan terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun untuk Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 (Semester I) kurang efektif,” ujar Arif Arkanuddin.
Arif Arkanuddin menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK pada Kabupaten Poso terkait Pengelolaan Dana BOS, ditemukan bahwa besaran dana BOS belum memperhitungkan kebutuhan biaya operasi sekolah. Selain itu, BPK juga menemukan bahwa proses Monitoring dan evaluasi atas pengelolaan BOS belum dilaksanakan secara memadai.
Sementara itu, terkait Pengelolaan Bantuan PIP, BPK Perwakilan Sulteng menemukan adanya Alokasi pendanaan pendidikan bagi peserta didik pada pemerintah Kabupaten Poso belum sesuai kebutuhan. Selanjutnya, ditemukan bahwa dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) belum diterima oleh seluruh peserta didik yang membutuhkan bantuan biaya personal serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum melakukan mekanisme monitoring dan evaluasi secara memadai.
“Sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,”jelasnya.
Arif Arkanuddin juga mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai pasal 4 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2004, BPK melaksanakan Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang terdiri atas Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). WAN
Komentar