SULTENG POST- Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Donggala kembali menangkap seorang warga di wilayahnya lantaran terlibat dalam kasus judi kupon putih (KP).
“Pelakunya itu bernama Asmaun alias Maun (40), warga Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa,” kata Kapolres Donggala AKBP Guruh Arif kepada Sulteng Post per telepon genggamnya di Palu, Senin (8/9/2014).
Dia mengatakan, pelaku Asmaun yang kini berstatus sebagai tersangka itu diringkus aparat di rumahnya pada Minggu (7/9/2014) sekitar pukul 18.15 WITA.
Penangkapan terhadap tersangka Asmaun itu berdasarkan informasi warga yang kemudian segera ditindaklanjuti aparat di lapangan.
Selain menangkap tersangka Asmaun, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua lembar rekapan dan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang kemudian akan disetorkan kepada bandar berinisial Nr.
“Tersangka merupakan pengumpul rekapan dari pengecer, nanti setelah itu lalu disetorkan kepada bandar,” ujar orang pertama di Polres Donggala itu.
Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap bandar besarnya yang identitasnya sudah dikantongi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di Mapolres Donggala dan dikenakan pasal 303 KUHP tentang judi.
Sebelumnya, Polres Donggala dua warga Banawa, Donggala dalam kasus serupa masing-masing berinisial Hui (46) dan Ser (43), Rabu, 13 Agustus 2014.
Bersama kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu buah kalkulator, buku kupon putih, rekapan, ramalan, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebanyak Rp521 ribu. ICHAL
Komentar