SULTENG POST- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan menangkap 13 tersangka yang mencuri mobil berisi uang Rp5,2 miliar milik PT Sarana Swadaya Informatika (SSI). Seorang pelaku diketahui merupakan anggota Polri.
Para tersangka masing-masing berinisial AA yang merupakan pegawai PT SSI, Brigadir Satu AEM, HS, DN, MB, DD, ZP, GWS, DA, NF, SPW, IR, SY.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai Rp2,4 miliar, beberapa gram emas, satu senjata api serbu organik Polri, mobil Daihatsu Luxio, dan beberapa bukti lainnya.
“Sejumlah pelaku kita amankan dari luar Sumatera Utara,” kata Kombes Pol Nico Affinta, Kapolresta Medan, saat ekspos kasus di halaman Mapolresta Medan, Senin 08 September 2014.
Dia menjelaskan, keterlibatan oknum anggota Polri, Brigadir Satu AEM, karena meminjamkan seragam dan senjata api yang kemudian digunakan oleh tersangka lainnya.
Pegawai PT SSI, berinisial AA, berperan menggandakan kunci mobil Daihatsu Luxio yang membawa uang Rp5,2 miliar. Sedangkan para tersangka lainnya, memiliki peran berbeda-beda, mulai dari eksekutor di lapangan, hingga penasihat spritual, agar para tersangka tidak tertangkap saat menjalankan aksinya. Sejumlah tersangka lainnya berperan menyembunyikan uang hasil curian.
Kasus pencurian mobil Daihatsu Luxio yang membawa uang Rp5,2 miliar terjadi pada Minggu 31 Agustus 2014 lalu. Saat itu, mobil yang telah diikuti oleh tiga pelaku masing-masing HS, RK dan DN membawa kabur mobil, saat terparkir di sebuah pusat perbelanjaan.
Saat itu, warga tidak mencurigai aksi kawanan ini, karena tersangka HS mengenakan seragam Polisi dan membawa senjata api, seolah-olah menjadi pengawal mobil tersebut.
Para tersangka yang telah memiliki kunci duplikat, kemudian meninggalkan mobil tersebut dalam keadaan kosong di kawasan Jalan Sei Asahan. VVN
Komentar