SULTENG POST – Sebanyak 63 perusahaan tambang di Kabupaten Donggala dideadline hingga tanggal 21 September untuk melengkapi seluruh dokumen izin usahanya. Jika tidak, izin tambang akan dibekukan.
Demikian hasil evaluasi pertambangan Triwulan III tahun 2014 di Kabupaten Donggala, Rabu (3/9).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ir Syamsul Alam menuturkan, sebanyak 42 perusahaan tambang bebatuan dan 21 perusahaan tambang logam di wilayah Kabupaten Donggala memiliki sejumlah persoalan, seperti kekurangan dokumen reklamasi, tidak memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), belum membayar pajak hingga tidak aktif dalam melaporkan kondisi perusahaannya. Padahal, laporan hingga dokumen-dokumen tersebut sangat penting sebagai bahan laporan Dinas ESDM Donggala ke Kantor Gubernur dan Kementerian ESDM di Jakarta.
“Memang dalam beberapa tahun ini, laporan ke gubernur atau kementerian itu tidak jalan. Makanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung ke Kabupaten Donggala untuk membenahi segala persoalan-persoalan pertambangan. KPK masih memberikan kita kesempatan. Karena tahun depan, KPK sudah langsung action,” jelas Syamsul Alam di depan puluhan pengusaha tambang bebatuan dan tambang logam se Kabupaten Donggala.
Dia menjelaskan, KPK telah memberikan pedoman kepada Dinas ESDM Kabupaten Donggala untuk membenahi segala persoalan ini. Makanya, kata dia, Dinas ESDM menyosialisasikannya kepada seluruh pengusaha tambang yang ada di Kabupaten Donggala.
“Besok (hari ini) kami akan menyurat ke seluruh perusahaan tambang terkait apa-apa persoalan mereka. Misalnya, kekurangan dokumen reklamasi atau belum membayar pajak. Dari situ, pengusaha nanti akan segera menyelesaikannya,” terang Syamsul Alam.
Dia menegaskan, batas waktu yang diberikan kepada seluruh pengusaha untuk melengkapi kekurangannya yakni tanggal 21 September. Jika pengusaha tersebut terlambat, maka izin usahanya dibekukan.
“Mereka harus urus izin baru dan ganti nama. Tidak bisa dipakai IUP mereka lagi,” tegasnya.
“Tidak bisa pengusaha bilang waktunya mepet. Karena, sejak enam bulan IUP diterbitkan, pengusaha itu harus memiliki RKAB dan dokumen-dokumen lainnya,” tutur Syamsul Alam.
GREEN MINING
Selain melengkapi seluruh persyaratan, Dinas ESDM Kabupaten Donggala juga meminta kepada seluruh perusahaan tambang di Kabupaten Donggala untuk menggerakkan program Green Mining. Program ini, sangat erat kaitannya dengan pelestarian alam.
Program Green Mining ini, kata Syamsul Alam seperti pembuatan drainase di areal tambang, penanaman pohon penghijauan dan izin penggunaan jalan.
“Kami minta agar semua perusahaan tambang mematuhinya,” singkat Syamsul Alam. AGUS
Komentar