oleh

Pajak Rokok untuk Pengadaan Mobil

-Politik-dibaca 699 kali

SULTENG POST – Dana pajak rokok di Kabupaten Parmout yang tak sesuai juknis, ternyata diduga digunakan untuk pembelanjaan pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan (Dinkes) Parmout.

Dugaan pembelian sejumlah kendaraan oprasional tersebut sempat terlontar dari Kabid Penanggulangan Masalah Kesehatan (PMK) Dinkes Parmout  I Gede Widiadha pada sejumlah media saat ditemui beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, ada empat unit yang diusulkan dari Dinkes Parmout yakni, satu unit mobil ambulance, satu unit mobil open double cabin, dan unit mobil operasional  standar.  Namun, terkait dari mana dana itu, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti, apakah dana itu dari pajak rokok atau tidak.

Baca Juga :   Dr Salim: Butuh Kebersamaan Membangun Bangsa, Stop Saling Curiga

“Ia memang kami mengajukan untuk pembelian mobil, termasuk saya juga mengusulkan. Hanya saja untuk dana pembelian itu, saya  tidak mengetahui dari mana dananya,” akunya.

Sementara itu  Kasubag Anggaran Pendapatan dan Belanja Tidak Langsung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Parmout, Darwis, SE mengaku, untuk dana hibah dari pajak rokok tidak dibenarkan dibelanjakan untuk pengadaan mobil, apapun alasannya. Karena, bertentangan dengan juknisnya.

Pihaknya menuturkan, memang ada pengadaan mobil operasional di Dinkes, namun dananya berasal dari anggaran APBD senilai Rp1 miliar lebih, yang diberikan kepada Bagian Perlengapakan Umum berdasarkan aturannya.

Sementara  terkait belanja pada pajak rokok yang melekat di Dinkes Parmout senilai 50 persen, sama sekali bukan menjadi wewenang pihaknya untuk mengaturnya.

Baca Juga :   Dr Salim: Butuh Kebersamaan Membangun Bangsa, Stop Saling Curiga

“Kami hanya membagikan uangnya ke SKPD, sementara terkait untuk mengelola anggaranya itu hak dari SKPD-nya, karena itu sesuai dengan skala prioritasnya,” ujar Darwis yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/9).

Dia menjelaskan, total dana pajak rokok untuk Kabupaten Parmout senilai Rp9 miliar lebih. Selain dialokasikan untuk Dinkes Parmout  senilai Rp4,5 miliar, sisanya dibagikan kepada sejumlah SKPD diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Perhubungan dan Tata Pemerintahan Setda Parmout. Namun, untuk Dinas PU angkanya lebih besar dari SKPD lainnya.

“Itu sudah sesuai amanat UU No. 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terutama pasal 31,  mengamanatkan penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” tandasnya. OPPIE

Komentar

News Feed