SULTENG RAYA – Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, Aiptu S.B. Wahid melakukan mediasi terhadap dua warga binaannya yang berseteru terkait utang piutang, di Mapolsek Luwuk, Rabu (8/3/2023).

Kedua warga tersebut, berinisial RK (60) warga Jalan Cempaka Kelurahan Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk Selatan dengan AEP (24) warga Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk. 

“Saya menghadirkan kedua belah pihak untuk berinisiatif menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai,” kata Bhabinkamtibmas.

Aiptu Wahid menjelaskan, utang piutang tersebut terjadi pada tahun 2017 dimana Ibu RK berutang kepada saudari AEP sebesar Rp6 Juta. Seiring berjalannya waktu, RK mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran utang tersebut kepada AEP.

“Dalam permasalahan tersebut, saya menawarkan sejulmlah solusi kepada kedua belah pihak agar dapat diselesaikan secara damai,” ujarnya. Sehingga kedua belah pihak sambungnya, setuju dengan solusi tersebut yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bersama dengan cara kapan pembayarannya dilaksanakan.

“Dalam surat pernyataannya ini disepakati bahwa RK akan melunasi hutangnya pada bulan Mei 2023 mendatang,” terang Wahid.

Sehingga kedua belah pihak sambungnya, sepakat berdamai dan berjabatan tangan serta menyatakan tidak ada lagi permasalahan kedepannya dan menganggap permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. */MAN