SULTENG POST -Ekspor produk pertambangan Indonesia mulai meningkat pada semester II-2014. Salah satu penyebabnya adalah mulai diterimanya Undang-undang Mineral dan Batu Bara oleh para pelaku usaha tambang.
“Pada Juli ini kita sudah mulai lagi adanya pertumbuhan ekspor tambang dampak dari Undang-undang Minerba,” kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (2/09/2014).
Ekspor Juli 2014 menurun sebesar 8% dibandingkan bulan sebelumnya menjadi US$ 14,2 miliar, yang disebabkan penurunan ekspor migas sebesar 8,6% menjadi US$ 2,5 miliar, dan turunnya ekspor non migas sebesar 7,9% menjadi US$ 11,6 miliar.
Penurunan ekspor non migas dipicu oleh melemahnya ekspor di seluruh sektor, kecuali pertambangan yang meningkat 0,7% dengan nilai US$ 1,8 miliar. Beberapa komoditas mengalami peningkatan, antara lain besi dan baja; serta bijih, kerak, dan abu logam masing-masing sebesar 89% dan 72,1%.
“Kita perkirakan Agustus ini dari ekspor mineral jauh lebih besar dari adanya aturan pemberian nilai tambah yang sudah berjalan,” kata Bayu.
Kementerian Perdagangan sendiri memperkirakan ekspor non migas semester II-2014 menguat dibanding semester I. Penguatan ekspor non migas didukung peningkatan ekspor konsentrat tembaga dan batubara.
Setelah dikeluarkannya persetujuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan kepada lima perusahaan (termasuk Freeport) pada 26 Juli 2014, maka ekspor konsentrat tembaga tahun ini diperkirakan akan mencapai US$ 2,3 miliar.
Hal yang sama diperkirakan juga terjadi untuk batu bara. Dengan dikeluarkannya ketentuan ekspor batu bara dan produk batubara (Permendag No. 39/M-DAG/PER/7/2014) yang mulai berlaku 1 September 2014, maka nilai ekspor batu bara 2014 diperkirakan meningkat 17,19% (yoy) dan volumenya diperkirakan meningkat 16,52% (yoy). DTC
Komentar