SULTENG POST- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali masih melayangkan tagihan retribusi kepada perusahaan swasta di Kabupaten Morowali Utara (Morut) meski sudah resmi berpisah pada tahun 2013 yang lalu.
Sasaran tembak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Morowali tersebut salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan yakni Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Wawopada yang berada di Kecamatan Lembo.
“Baru-baru ini sejumlah orang yang mengatasnamakan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Morowali mendatangi kami untuk menyetorkan retribusi dari pajak kelistrikan,” ujar Kepala Oprasional PLTM Wawopada, Kurniawan, Kamis (27/11/2014).
Dia mengaku retribusi itu untuk menyokong pemasukan PAD tahun 2014 Morowali.
Namun, pihaknya tidak menyetorkan uang jutaan rupiah meski sudah didatangi dengan membawakan kwitansi tagihan.
“Kami tidak berani membayarkan, sebab saat ini kami berada di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Yang saya ketahui retribusi tersebut harus dibayarkan ke Pemkab Morut,” katanya.
Dia mengaku sejak beroperasi melayani PLN rayon Kolonodale Mei yang lalu, pihak yang mengaku Dispenda Morowali sudah memberikan penyampaian agar retribusi segerah dibayarkan.
“Walau ada penagihan kami tidak akan bayarkan sebab hal ini akan merugikan Pemkab Morut,” sebutnya.
Sementara itu, Kurniawan mengatakan dari pihak Pemkab Morut sendiri belum melakukan koordinasi mengenai pembayaran retribusi daerah dari sektor kelistrikan melalui PLTM Wawopada.
“Dispenda Morut belum melakukan koordinasi dengan kami mengenai penagihan retribusi. Namun, kami akan tetap siap jika sewaktu-waktu mereka mendatangi kami. Besaran tagihannya jutaan rupiah per bulannya, setahun bisa mencapai puluhan juta,” sebutnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Morut, Masjudin Sudin membantah jika pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan PLTM Wawopada.
DPPKAD Morut sudah melakukan penyampaian agar perusahaan tersebut membayarkan retribusi daerah.
Masjudin mengaku bukan hanya retribusi yang belum dibayarkan PLTM Wawopada kepada Pemkab Morut.
Retribusi dari galian C saat pembangunan PLTM senilai Rp112 juta belum dibayarkan.
“Tapi mereka sudah berjanji bulan Desember 2014 semua sudah dilunasi,” tuturnya.
Sekadar diketahui, secara de fakto dan de jure Kabupaten Morowali Utara sudah berpisah dari Kabupaten Induk Morowali, sehingga segala bentuk pengelolaan aset daerah sudah sepenuhnya milik daerah tersebut. IVAN
Komentar